:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2213394/original/081494700_1526361053-20180515-Komisioner-Ombudsman-Adrianus-Meliala-Datangi-KPK-dwi-5.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala tengah mengejar bukti adanya dugaan maladministrasi oleh Polri dalam menangani kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.
Adrianus mengatakan, dirinya sudah menemui langsung Novel Baswedan terkait hal tersebut. Nantinya, ORI juga akan meminta klarifikasi kepada Polri.
"Setelah dari Pak Novel kami akan kembali ke Polda Metro mengklarifikasi berbagai hal yang disebutkan. Mungkin juga kami akan kembangkan ke hal-hal lain, untuk sampai pada satu kesimpulan kami mengenai benar atau tidaknya dugaan maladministrasi," ujar Adrianus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).
Adrianus mengaku mencari klarifikasi kepada Polri untuk mencari kesimpulan akhir investigasi yang dilakukan oleh pihaknya. Menurut dia, investigasi terkait kasus Novel Baswedan ini dilakukan ORI berdasarkan inisiatif.
"Dugaannya sesuai dengan banyak yang bilang, bahwa Polri dalam hal ini tidak fokus, tidak serius, melakukan pembiaran dalam rangka penanganan kasus Novel gitu, maka kami melakukan langkah ini," kata dia.
Jika nantinya dugaan Polri lalai dalam menangani suatu kasus, maka ORI akan meminta institusi Bhayangkara untuk melakukan berbagai pembenahan. Namun jika ORI menemukan hal sebaliknya, ORI berharap semua pihak menerima hasil investigasi dari ORI. Termasuk terkait dugaan Novel Baswedan tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
"Tapi kami harapkan semua pihak juga bisa menerima kalau nanti kesimpulan Ombudsman adalah sebaliknya, misalnya kami sudah menduga, melihat bahwa polisi telah melakukan langkah-langkah yang cukup, langkah-langkah yang tepat, cuma memang enggak dapat orangnya (pelaku)," tegas Adrianus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Setahun Penyerangan Novel Baswedan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ombudsman Kejar Bukti Dugaan Maladministrasi Polri dalam Kasus Novel"
Post a Comment