Search

Orasi May Day, Yusril akan Gugat Perpres TKA ke Mahkamah Agung

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berorasi di depan massa demo buruh di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Ia menyatakan siap membawa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau ini tidak didengar pemerintah, maka kita bawa ini ke pengadilan, ke MA. Supaya membatalkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang bertentangan dengan Undang-Undang dan aspirasi sebagian besar rakyat Indonesia," tutur Yusril di lokasi, Selasa (1/5/2018).

Menurut dia, buruh lokal masih sangat kekurangan lapangan pekerjaaan. Namun pemerintah malah seakan tutup mata, bukannya menekan akses pekerja asing masuk ke Indonesia.

"Kita setuju adanya investasi asing. Cukuplah manajemen, tenaga ahli, tapi kita tidak setuju adanya pekerja di sini. Kita tidak butuh tenaga kerja asing. Presiden harus berpihak pada rakyat sendiri dan bukan berpihak pada pemilik modal dan tenaga kerja asing," jelas dia.

Sementara para buruh memperjuangkan haknya lewat demonstrasi, Yusril akan membantu lewat jalur hukum. Ia menegaskan akan berjuang hingga MA benar-benar mencabut berbagai peraturan yang dinilai merugikan buruh.

"Biar MA yang membatalkan perpres itu. Saya senang dan semua damai. Saya akan melakukan perlawanan melalui cara-cara hukum," Yusril menandaskan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3495935/orasi-may-day-yusril-akan-gugat-perpres-tka-ke-mahkamah-agung

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Orasi May Day, Yusril akan Gugat Perpres TKA ke Mahkamah Agung"

Post a Comment

Powered by Blogger.