Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Syafruddin menyebut bahwa Rutan Salemba cabang Mako Brimob merupakan tanggung jawab dari Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS).
"Jadi yang bertanggung jawab adalah Kemenkumham, dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan. Jadi bukan rutan anggota Polri," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/5/2018).
Dia mengatakan, Rutan Mako Brimob sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai rutan umum pada 2006 lalu. Oleh sebab itu, masalah di Rutan Brimob harus diselesaikan secara bersama antara Ditjen Pas dan Polri.
"Karena mau tidak mau (rutan) ada di dalam kompleks Brimob. Pengamanannya dari pihak Brimob sebagai bantuan kepada Kemenkumham dan ini sudah dikoordinasikan secara seksama," terang Syafruddin.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ini tak menampik bahwa Rutan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, memang sudah kelebihan kapasitas.
"Mulai dari beberapa bulan lalu karena ini memang kondisinya sudah sangat overload seperti rutan-rutan yang lain," tandas Syafruddin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wakapolri: Rutan di Mako Brimob Tanggung Jawab Kemenkumham"
Post a Comment