:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1337350/original/053598600_1473066276-20160905-Ahok-Kembali-Jalani-Sidang-Lanjutan-di-Mahkamah-Konstitusi-Jakarta-JT3.jpg)
Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar bulat menolak PK yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Sudah diputus dengan putusan menolak PK," kata Juru Bicara MA, Suhadi.
Suhadi menjelaskan majelis hakim tidak mengabulkan PK yang diajukan oleh Ahok. Namun, soal detail pertimbangan majelis menolak PK Ahok, dia belum bisa menjelaskannya.
"Tidak dikabulkan alasan PK-nya oleh majelis. Detailnya nanti di dalam putusan dijabarkan," katanya.
Menurutnya, putusan diketok oleh Artidjo Alkostar sekitar pukul 16.00 WIB.
"Sekitar pukul 04.00 sore. Saya baru saja mendapat kabarnya," katanya.
Berkas PK Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018, dan mulai diperiksa tim hakim majelis sepekan setelahnya. Selain hakim Artidjo, hakim Salman Luthan dan hakim Sumardijatmo didapuk mendampingi.
https://www.liputan6.com/news/read/3545979/curhat-adik-ahok-soal-hakim-artidjo-alkostarBagikan Berita Ini
0 Response to "Curhat Adik Ahok soal Hakim Artidjo Alkostar"
Post a Comment