Search

Kasus Suap Dermaga Sabang, KPK Dalami Hubungan Dua Korporasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah memastikan pihaknya mendalami dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Febri juga mengungkapkan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Komisaris Utama PT Tuah Sejati Jamalludin Ahmad, Komisaris PT Tuah Sejati Rahmat Luthfi, dan Direktur Utama 2011 PT Nindya Karya I Gusti Ngurah Putra.

Saksi Jamalludin Ahmad dan Rahmat Lutfi diperiksa untuk tersangka PT Tuah Sejati, sementara I Gusti Ngurah Putra diperiksa untuk tersangka PT Nindya Karya.

"Tiga saksi diperiksa hari ini kami minta konfirmasi terkait dengan hubungan antara PT NK (Nindya Karya) dan PT TS (Tuah Sejati)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Baca juga: KPK Ungkap Dua Saksi dalam Kasus Dermaga Sabang Meninggal Dunia

Febri menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menggali keterangan yang diketahui saksi terkait prosedur operasional standar, dan lain sebagainya.

"Materi pemeriksaan terkait dengan standard operating procedure (SOP) internal seperti apa, pembahasan-pembahasan terkait dengan proyek, dan juga menggali lebih jauh terkait dengan sejumlah keuntungan yang diterima oleh dua korporasi ini," ujar Febri.

Febri juga mengungkapkan, KPK pada dasarnya telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi. Meski demikian, KPK masih membutuhkan hasil pemeriksaan lebih lanjut dari saksi lainnya.

"KPK juga mengonfirmasi terkait dengan pengetahuan para saksi terkait dengan proyek ini,” kata dia.

Penyidikan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dari kasus sebelumnya, yang menjerat empat orang.

Baca juga: Jadi Tersangka, Rekening PT Nindya Karya Senilai Rp 44 Miliar Diblokir

Mereka adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini.

Sementara, soal modus penyimpangannya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan ada tiga hal yang jadi indikasi KPK.

Pertama, soal penunjukan langsung, kedua ihwal yang sejak awal sudah dipersiapkan jadi pelaksana pembangunan, dan ketiga terakhir adanya penggelembungan harga dalam penyusunan Harga Pokok Satuan (HPS).

Dari dugaan korupsi ini, Nindya Karya, dan Tuah Sejati diduga menerima laba senilai Rp 94,58 miliar. Dengan rincian Nindya Karya menerima Rp 44,68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp 49,90 miliar.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/29/20363801/kasus-suap-dermaga-sabang-kpk-dalami-hubungan-dua-korporasi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kasus Suap Dermaga Sabang, KPK Dalami Hubungan Dua Korporasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.