:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2252434/original/049435300_1529232815-Konferensi_pers_kemenhub-ok.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mempertegas aturan soal larangan bagi masyarakat untuk terbangkan balon udara. Kebijakan tersebut dibuat lantaran keberadaan balon udara dinilai dapat membahayakan aspek keselamatan penerbangan.
Akan tetapi, dia masih mengizinkan untuk digelarnya festival atau lomba balon udara dengan beberapa syarat, seperti membatasi ketinggian maksimal hanya 150 meter.
"Saya bilang begini karena apa yang saya temui di lapangan itu (penerbangan balon udara) begitu membahayakan. Kalau ini kita biarkan, biasanya satu minggu setelah Lebaran, aktivitas ini bisa masif sekali dan bisa menimbulkan bahaya secara fisik bagi pesawat," papar dia saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Dilanjutkannya, dalam dua hari terakhir ini ada sebanyak 84 pilot yang mengeluh akibat keberadaan balon udara yang mengganggu rute penerbangan. "Jakarta-Surabaya bisa berputar lewat Kalimantan, jadi bisa dibayangkan kalau ini terjadi fatal sekali," tambah dia.
Dia pun turut mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menyatakan menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat. Bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut, dapat terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Tujuan konferensi pers ini, ingin memastikan bahwa kita serius untuk melaksanakan aturan ini," tegas Budi.
Namun begitu, ia masih membuat sebuah pengecualian bagi dibuatnya festival atau perlombaan balon udara, seperti dalam waktu dekat ini akan diselenggarakan di Wonosobo dan Pekalongan. Yakni, dengan menambatkan balon udara dengan tali terpaku dengan pemberat yang tertancap di darat, serta membatasi tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum di udara 150 meter.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan AirNav selaku lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, untuk menindak masyarakat yang nekat melanggar aturan ini.
"Kita tidak mau menutup kehendak adanya lomba di dua tempat itu (Wonosobo dan Pekalongan). Kami akan diskusi dengan polisi bagaimana solusinya, dan saya juga menugaskan AirNav untuk melakukan pembinaan," ucap dia.
"Kami juga berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta, dan meminta tolong mereka untuk menegakkan aturan," tandas dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3562360/kemenhub-gandeng-kepolisian-tindak-tegas-warga-terbangkan-balon-udaraBagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenhub Gandeng Kepolisian Tindak Tegas Warga Terbangkan Balon Udara"
Post a Comment