
"KPK memeriksa 4 saksi untuk tersanga TK [Tonny Kongres] dalam TPK suap kepada Bupati Buton Selatan terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Kamis (28/6).
Adapun empat orang saksi yang diperiksa tersebut, lanjut Febri, 2 orang dari swasta, 1 orang ajudan bupati, dan 1 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkab Buton Selatan.
"Materi pemeriksaan terkait dengan dugaan pemberian kepada Bupati Buton Selatan dan proyek yang dikerjakan oleh tersangka TK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," ujarnya.
Tim penyidik memeriksa keempat saksi tersebut di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Tamalanrea Raya No.2, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
KPK menetapkan Agus Feisal Hidayat dan Tonny Kongres sebagai tersangka dan menahan keduanya setelah terjaring dalam operasi tertangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Buton Selatan pada Rabu (23/5/2018).
Dalam OTT tersebut, kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, tim KPK menangkap 11 orang. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK pada Selasa siang (22/5/2018), sekitar pukul 13.30 WITA, tentang permintaan penyediaan uang dari Tonny Kongres kepada Aswardy orang kepercayaannya.
Tonny meminta orang kepercayaannya itu untuk mengambilkan uang dan kemudian memberikannya kepada Laode Yusrin, ajudan Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat. Tonny menyampaikan perintah itu melalui pesan yang terpantau KPK. Pesannya adalah "ambilkan itu kori dua ritong", yakni mengacu pada uang Rp 200 juta.
Sekitar pukul 14.00 WITA, Yusrin bertemu dengan Aswardy di Bank BRI di daerah Baubau. Sekitar pukul 14.50 WITA, Yusrin kemudian keluar dari bank tersebut membawa tas laptop biru berisi uang Rp 200 juta.
Pada Rabu sore (23/5/2018), sekitar pukul 16.40 WITA tim KPK menangkanp Yusrin di jalan sekitar rumah dinas bupati Buton Selatan. Sedangkan tim lainnya menangkap Tonny di kediamannya.
Pascapenangkapan itu, lalu berturut-turut hingga pukul 21.00 WITA, tim KPK menangkap Agus Feisal Hidayat bersama Laode Muhammad Nasir, sopir bupati Buton Selatan, Ari sebagai konsultan politik, dan Elvis selaku Bendahara Sekretaris Pemkab Buton Selatan di rumah dinas bupati.
Kemudian, tim juga menangkap Fonny, keponakan Tonny Kongres di rumah Tonny, Syamsudin dan Jossi Daniel Sedona selaku konsultan politik di rumah Syamsudin, serta Theo diamankan tim KPK di rumahnya.
Selain mengamankan 11 orang, tim KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 409 juta dari Syamsudin dan Jossi Daniel Sedona yang diduga termasuk uang Rp 200 juta yang dibawa Laode Yusrin dari Bank BRI sehari sebelumnya.
Uang sejumlah Rp 409 juta itu ditemukan tim KPK dari rumah Samsudin. Selain uang, tim juga menemukan atribut kampanye dari salah satu pasangan dalam pemilihan gubernur Sultra.
Sebelas orang yang ditangkap itu dibawa ke Polres Baubau untuk menjalani pemeriksaan awal. Baru pada Kamis siang, sekitar pukul 14.30 WIB, 7 dari 11 orang yang diamankan tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Selain menyita uang Rp 409 juta, tim KPK juga menyita buku tabungan, barang bukti elektronik, dan catatan proyek. Agus Feisal Hidayat diduga menerima uang suap sejumlah Rp 409 juta dari kontraktor bernama Tonny Kongres terkait sejumlah proyek di Pemkab Buton Selatan.
KPK menyangka Agus Feisal Hidayat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tonny Kongres disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Iwan Sutiawan
https://www.gatra.com/rubrik/nasional/329286-KPK-Periksa-Ajudan-Bupati-Buton-Selatan-Soal-Penerimaan-SuapBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Periksa Ajudan Bupati Buton Selatan Soal Penerimaan Suap"
Post a Comment