Search

Menhub: Bangkai Kapal Tenggelam di Danau Toba Harus Segera Diangkat

Sementara itu, polisi sudah menetapkan empat tersangka akibat tragedi ini. Satu orang nakhoda KM Sinar Bangun, berinisial SS.

Polisi juga menetapkan tiga pejabat di Sumatera Utara sebagai tersangka terkait tragedi di Danau Toba tersebut. Ketiga tersangka tersebut masing-masing menjabat sebagai regulator, kepala pos, dan Kepala Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Simanindo Samosir, Sumatera Utara.

"Di samping nakhoda berinisiak PSS, Polda Sumut juga menetapkan tiga tersangka, yakni KS sebagai regulator di Pelabuhan Simanindo Samosir, GP Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Samosir, dan RS Kabid ASDP Samosir," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Tito menuturkan, para tersangka diduga melanggar Pasal 302 dan Pasal 303 Undang-undang tentang Pelayaran. "Mereka dianggap bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kelengkapan, tapi tidak terlaksana," katanya.

Polri menegaskan, penyidikan tidak berhenti hanya kepada nakhoda atau pemilik KM Sinar Bangun, tapi juga sistem. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek deteren dan pembelajaran kepada semua pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Sehingga kalau masyarakat naik kapal standar keselamatannya terjamin," Tito menandaskan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3568866/menhub-bangkai-kapal-tenggelam-di-danau-toba-harus-segera-diangkat

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menhub: Bangkai Kapal Tenggelam di Danau Toba Harus Segera Diangkat"

Post a Comment

Powered by Blogger.