:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2260096/original/087254400_1530000324-Banner___3_.jpg)
Ada pun ramp check kelaiklautan kapal, di antaranya meliputi pemeriksaan konstruksi kapal, kelengkapan alat keselamatan pelayaran, pemuatan, jalur evakuasi, dokumen kapal, manifes penumpang dan pemenuhan batas kapasitas kapal yang disesuaikan dengan sertifikat kapal.
"Sebagaimana perintah Menteri Perhubungan bahwa pelaksanaan ramp check ini adalah wajib dan harus dilakukan dalam dua-tiga hari ke depan, dan jika ditemukan ada kekurangan kelaiklautan kapal, maka dengan tegas kapal tersebut dilarang beroperasi sampai dapat terpenuhi kelaiklautan kapalnya," ucapnya.
Agus menyebutkan, nantinya hasil pelaksanaan ramp check kelaiklautan kapal akan diserahkan ke Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat serta instansi terkait lainnya.
Dia juga mengingatkan perlunya regulator, operator, dan user (pengguna jasa atau masyarakat) untuk bersinergi dalam mendukung terwujudkan keselamatan pelayaran.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditpolair Polda Sumatera Utara sebut kedalaman Danau Toba mencapai 1.600 meter. Angka ini berbeda dibanding perkiraan sebelumnya yang hanya 600 meter saja.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Riwayat Kecelakaan Transportasi di Danau Toba"
Post a Comment