:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2242434/original/096207900_1528362130-20180607-Reklamasi-4.jpg)
Berdasarkan Pergub tersebut, di wilayah Jakarta Pusat NJOP tertinggi di ada di Jalan Jenderal Sudirman yaitu Rp 93.963.000, di Jakarta Barat NJOP tertinggi ada di Jalan Pinangsia Raya yaitu Rp 29.375.000.
Kemudian di Jakarta Selatan NJOP tertinggi ada di Jalan P Lebak Lestari dengan nilai Rp 23.623.000, sementara di Jakarta Timur NJOP tertinggi ada di Jalan Pulo Letut dan Jalan Rawa Terate I dengan nilai Rp 7.455.000.
Sedangkan di Jakarta Utara NJOP tertinggi ada di Jalan Garden Gardenia dan Gold Coast Avenue dengan yaitu sebesar Rp 18.375.000.
Di Kepulauan Seribu, NJOP tertinggi ada di Jalan Pulau Putri Timur yaitu sebesar Rp 8.145.000.
Namun, masih ada NJOP-nya Rp 916 ribu seperti di Jalan Kamal Muara, Jakarta Utara. Begitu juga di Jalan Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, yang NJOP-nya dipatok Rp 464 ribu.
https://www.liputan6.com/news/read/3585934/anies-baswedan-klaim-kenaikan-njop-tahun-2018-tak-setinggi-2017Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anies Baswedan Klaim Kenaikan NJOP Tahun 2018 Tak Setinggi 2017"
Post a Comment