Search

Aplikasi Tik Tok Bisa Eksis Lagi di Indonesia Asalkan Penuhi Dua ...

TRIBUNJABAR.ID - Menteri Komunikasi dan Informatka (Menkominfo) Rudiantara memberikan beberapa syarat kepada pihak aplikator Tik Tok untuk dapat kembali eksis di Indonesia setelah sebelumnya diblokir.

Rudiantara mengatakan, selama aplikasi Tik Tok digunakan di Indonesia, banyak aduan dari masyarakat ke Kominfo lantaran menemukan konten negatif di aplikasi tersebut.

Jika pihak aplikator mampu mengikuti syarat yang diajukan, Rudiantara mengaku tidak akan menutup kemungkinan jika Tik Tok dapat kembali di unduh di Indonesia.

“Dimungkinkan dibuka kembali tapi dengan dua syarat. Pertama, harus membersihkan konten-konten yang enggak benar, karena banyak yang tidak senonoh, tidak layak posting,” kata Rudiantara di Palembang, Sumatera Selatan.

"Kedua mereka harus menjamin adanya filtering, sehingga konten negatif tidak masuk lagi dan ada kontak poin khusus untuk Indonesia," tambahnya.

Mau Beli Kaktus Hias yang Lucu-lucu? Kenali Dulu 4 Jenis Kaktus Hias yang Cocok Percantik Ruanganmu

Kerap Terjadi Pencurian Ponsel dengan Modus Ini, Polsek Cimahi Selatan Tingkatkan Patroli

Bowo Tik Tok: Abis Meet and Greet, Uangnya Dibawa Kabur Penyelenggara, Jadi Saya Tak Dapat Apa-apa

Selain Tik Tok Kemenkominfo pun memantau seluruh aplikasi yang masuk ke Indonesia.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, jika ada lagi aplikasi yang ditutup karena memiliki konten-konten di luar batas.

“Tik Tok ini kan hasil aduan dari masyarakat lalu kita tindak lanjuti. Kemenkominfo terus memantau, kalau ditemukan hal yang negatif ya kena juga (diblokir),” ujarnya.

Mengenai pengawasan sendiri, Rudi mengaku tidak bisa melakukan pelarangan jika telah masuk ke play store.

Akan tetapi, jika aplikasi itu ditemukan indikasi hal yang mencurigai, pihaknya langung melakukan pemeriksaan hingga pemblokiran.

“ Aplikasi itu tidak bisa dilarang serta merta begitu, sifatnya kan global orang masuk di Playstore bisa diunduh bebas.Jadi kita membutuhkan peran masyarakat, jika menemukan hal aneh cepat melapor dan kita tindak lanjuti,” jelasnya.

(Kompas.com/Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkominfo: Ini Syarat "Tik-Tok" Eksis Lagi di Indonesia"

Mau Pinjam Uang Secara Online? Simak 64 Fintech yang Sudah Terdaftar OJK

Deretan Bisnis Kuliner Artis yang Berujung Bangkrut, Popularitas Tak jadi Jaminan

3 Momen Manis Resepsi Pernikahan Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggara

Let's block ads! (Why?)

http://jabar.tribunnews.com/2018/07/08/aplikasi-tik-tok-bisa-eksis-lagi-di-indonesia-asalkan-penuhi-dua-syarat-ini

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aplikasi Tik Tok Bisa Eksis Lagi di Indonesia Asalkan Penuhi Dua ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.