Search

Bawaslu Dorong Netralitas ASN dalam Pemilu 2019

Bogor - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima audiensi Ketua dan Anggota Bawaslu, di Istana Negara, Selasa (24/7). Dalam audiensi tersebut, Bawaslu mendorong komitmen Presiden Jokowi untuk mengajak semua pihak, terutama ASN dan TNI/Polri dalam lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif agar netral dalam penyelenggaraan pemilu, baik Pileg maupun Pilpres 2019.

"Bawaslu menilai, netralitas para pihak penting untuk menjaga kualitas dan integritas proses dan hasil pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan.

Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan pengawasan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Soal hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran Pilkada 2018, Bawaslu menyampaikan, pengawas pemilu di semua tingkat telah menangangani dugaan pelanggaran.

"Total dugaan pelanggaran baik hasil temuan dan laporan yang ditangani selama penyelenggaraan pilkada sebanyak pelanggaran 3.567," ungkap dia.

Dari jumlah tersebut, Abhan menjabarkan, sebanyak 262 pelanggaran pidana, 990 dugaan pelanggaran administrasi, dan pelanggaran lain sebanyak 685, bukan pelanggaran 696 dan dalam proses 825. Dari jumlah tersebut, terdapat kasus pelanggaran netralitas ASN sebanyak 721.

"Dari 262 pelanggaran pidana, 51 kasus di antaranya sudah diperiksa dan di putus final dan mengikat oleh pengadilan. Angka tersebut, termasuk tiga kasus politik uang di Kabupaten Kuningan, Penajam Pasir Utara dan Temanggung," jelasnya.

Lebih lanjut, Abhan mengatakan, pihaknya menerima 94 permohonan sengketa dengan rincian, 6 permohonan tidak didaftarkan dan 88 diselesaikan hingga keluar putusan sengketa oleh pengawas pemilu.

"Dari 94 perkara yang dimohonkan tersebut, 28 adalah sengketa pada tahapan sebelum penetapan calon dan 66 merupakan sengketa pada tahapan setelah penetapan calon kepala daerah," tutur dia.

Sengketa pada tahapan penetapan calon dapat dijabarkan sebagai berikut, gugur 1 perkara, mencapai kesepakatan 2 perkara, ditolak 14 perkara, diterima sebagian 7 perkara dan diterima seluruhnya 4 perkara.

Sedangkan penjabaran sengketa pada tahapan setelah pencalonan adalah, gugur 1 perkara, mencapai kesepakatan 2 perkara, ditolak 36 perkara, diterima sebagian 13 perkara, diterima seluruhnya 8 perkara, tidak diregister 5 perkara dan tidak dapat diterima 1 perkara.

Terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres), kata Abhan, Bawaslu menyampaikan, telah melakukan serangkaian sosialisasi dan imbauan moral kepada pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.

Dalam sosialisasi tersebut, kata Abhan, pihaknya mengimbau agar parpol tidak mengajukan mantan narapidana (napi) kasus korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan sosial sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) maupun sebagai calon presiden dan wakil presiden. "Hal tersebut untuk mendorong integritas hasil Pemilu 2019," tegasnya.

Selain imbauan tersebut, kata Abhan, Bawaslu juga meminta parpol tidak melakukan praktik politik uang dalam pencalonan bacaleg. Pihaknya juga meminta parpol menunaikan syarat keterwakilan 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif. Bawaslu pun meminta parpol tidak menyuap, memanfaatkan dan memengaruhi penyelenggara pemilu.

"Sebagai komitmen parpol, Bawaslu mendorong agar parpol yang diwakili oleh ketua umum dan sekretaris jenderal parpol menandatangani pakta integritas. Semua parpol telah sepakat untuk mematuhi pakta integritas tersebut," pungkasnya.

Sumber: BeritaSatu.com

Let's block ads! (Why?)

http://www.beritasatu.com/politik/502596-bawaslu-dorong-netralitas-asn-dalam-pemilu-2019.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Dorong Netralitas ASN dalam Pemilu 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.