JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri secara tegas menolak tuntutan Persaudaraan Alumni 212 yang disampaikan dalam demonstrasi bertajuk Aksi 67. Kapuspen Kemendagri, Bahtiar menyatakan Kemendagri tidak akan membatalkan pelantikan M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Bahtiar usai menerima sejumlah perwakilan massa yang dipimpin Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shobri Lubis, di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
“Secara hukum tidak ada dasarnya untuk kita ganti. Kecuali ada pelanggaran hukum. Hari ini belum pernah ada laporan. Saya kira ini soal komunikasi saja,” ujarnya.
Bahtiar menilai tidak ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Kemendagri. Menurutnya pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar sudah tepat. Dia pun menyinggung pelaksanaan Pilkada di Jawa Barat berjalan dengan baik.
“Pilkada kan aman dan sukses yah. Bahwa ini ada dinamika di masyarakat, tapi kita harus tegaskan bahwa secara hukum UU Pemda yang disyaratkan menjadi Pj ialah pejabat eselon 1. Iriawan ialah pejabat eselon 1 di Lemhanas,” terang dia.
Diketahui PA 212 menilai pelantikan M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar menyalahi undang-undang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian menyatakan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. (ikbal/b)
http://www.poskotanews.com/2018/07/06/demo-pa-212-tidak-digubris-kementerian-dalam-negeri/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Demo PA 212 Tidak Digubris Kementerian Dalam Negeri"
Post a Comment