:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2269303/original/091529900_1530754505-Gubernur-Aceh-Irwandi-Yusuf-Resmi-Ditahan-4.jpg)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Diduga sebagai penerima suap yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan dua orang pengusaha Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi diduga memberikan uang Rp 500 juta kepada Irwandi. Uang itu merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.
Atas perbuatannya, Irwandi, Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ahmadi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://www.liputan6.com/news/read/3579794/ditahan-kpk-bupati-bener-meriah-akui-menyuap-gubernur-acehBagikan Berita Ini
0 Response to "Ditahan KPK, Bupati Bener Meriah Akui Menyuap Gubernur Aceh"
Post a Comment