Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Riau. Dari kontrak tersebut, Eni diduga menerima Rp 4,8 miliar dari Johanes.
"Diduga total uang suap sebesar Rp 4,8 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).
Penerimaan uang terhadap terhadap Eni Maulani Saragih melui staf dan keluarga Johanes dalam empat tahap. Pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta, dan penerimaan terakhir pada 13 Juli 2018 sebesar Rp 500 juta.
Uang sebesar Rp 4,8 miliar yang diterima Eni ini lantaran dia memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Pada saat penerimaan yang terakhir, tim penindakan KPK langsung menangkap Eni Maulani Saragih, Johanes dan 11 orang lainnya.
"Dalam kegiatan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang Rp 500 juta tersebut," kata Basaria.
https://www.liputan6.com/news/read/3589176/eni-saragih-diduga-terima-rp-48-m-dari-bos-blackgold-natural-resourcesBagikan Berita Ini
0 Response to "Eni Saragih Diduga Terima Rp 4,8 M dari Bos Blackgold Natural Resources"
Post a Comment