Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditetapkan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengusaha atau pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo pada Sabtu (14/7/2018) malam.
Johannes diduga terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat (13/7) sore kemarin, Johannes keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.00 WIB mengenakan rompi oranye.
"JBK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kavling C-1," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyampaikan Johannes diduga menyuap kepada Wakil Ketua Komisi VII, Eni M Saragih sebesar Rp 4,8 miliar. Saat OTT berlangsung, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 500 juta. Uang Rp 500 juta ini diduga penerimaan keempat sejak Desember 2017.
Johannes diamankan tim KPK di ruang kerjanya di lantai delapan Graha BIP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Jumat 13 juli sore. Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan sekretarisnya beserta tanda bukti penerimaan uang sebesar Rp 500 juta kepada Eni yang diberikan melalui staf sekaligus keponakan Eni, Tahta Maharaya.
https://www.liputan6.com/news/read/3589202/kpk-tahan-pengusaha-johannes-terduga-penyuap-eni-saragihBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tahan Pengusaha Johannes, Terduga Penyuap Eni Saragih"
Post a Comment