:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2265770/original/019240400_1530521046-Banner__9_.jpg)
Arah angin pun mendadak berubah. Sehari setelah pernyataan Jokowi, Kemenkumham melalui Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengundangkan PKPU itu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengungkapkan kunci di balik persetujuan pemerintah terhadap larangan eks narapidana korupsi menjadi caleg.
"Programnya Presiden ini salah satunya bersih-bersih korupsi. Itu artinya ada titik temu apa yang dikerjakan KPU dengan programnya Presiden," ujar Hasyim, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).
Menurut dia, sikap Presiden Jokowi sejak awal jelas menghormati keputusan KPU. Persetujuan itu, katanya, meliputi dua aspek.
Jokowi menghormati KPU sebagai lembaga mandiri yang independen. Di sisi lain, subtansi PKPU juga tak bertentangan dengan semangat Jokowi.
"Kalau membaca rilis humas resmi Istana kan sudah jelas yang Beliau ke Sulsel. Itu kan jelas sikapnya menghormati KPU," kata Hasyim.
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan ada perubahan PKPU yang disahkan Kemenkumham dengan draft awal KPU. Sebelumnya, aturan larangan eks narapidana korupsi terletak dalam pasal 7 tentang Persyaratan Bakal Calon, dalam bagian ketiga, Bab II mengenai Pengajuan Bakal Calon.
Setelah diundangkan, aturan tersebut tercantum dalam pasal 4, dalam ketentuan Umum, bagian pertama dalam Bab II mengenai Pengajuan Bakal Calon.
Konsekuensinya, partai politiklah yang harus memastikan bakal calon anggota legislatif bersih dari riwayat mantan terpidana korupsi. Begitu juga dengan larangan lainnya, yakni mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.
"Tapi bila ada pelanggaran atas PKPU maka KPU juga punya kewenangan eksekusi sejak tahapan pendaftaran bakal calon, calon sementara, calon tetap, dan calon terpilih," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan, Selasa (3 Juli 2018).
Ia menegaskan, meskipun terdapat perubahan secara redaksional, namun substansinya tetap sama. Ketiga model mantan napi tersebut tak boleh mencalonkan diri.
"Substansinya sama. Mantan napi korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba tidak boleh nyaleg," ucapnya menegaskan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan alasan institusinya mengundangkan PKPU yang melarang eks koruptor maju sebagai calon legislatif. Menurut dia, disahkannya PKPU itu untuk memastikan tahapan pemilu tak terganggu.
"Sebelumnya diametrikal dia bertentangan, tapi ini diserahkan kepada partai politik untuk tidak mencalonkan orang-orang yang mantan itu. Nah itu sudah diserahkan dan supaya jangan menganggu tahapan, ya sudah kita sahkan," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018).
Suara partai politik yang sebelumnya menolak atau belum mengambil sikap pun berubah setelah PKPU diundangkan.
https://www.liputan6.com/news/read/3578940/jokowi-di-akhir-drama-aturan-penjegal-pelaku-rasuahBagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi di Akhir Drama Aturan Penjegal Pelaku Rasuah"
Post a Comment