TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus (kiri) memberikan keterangan pers usai penandatanganan nota kesepahaman di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018). KPK dan KY melakukan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan, pelatihan dan sosialisasi, kajian dan penelitian, dan tenaga ahli. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, memastikan KPK akan mengkaji usulan narapidana kasus korupsi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Nusakambangan.
Wacana pemindahan napi kasus korupsi ke Nusakambangan muncul pasca KPK menemukan praktik jual-beli fasilitas dan izin luar biasa keluar dan masuk lapas.
"Kita kaji lagi," ujar Agus di di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Baca: Ada Usul Napi Korupsi Dipindah ke Nusakambangan, Sekjen PPP: Bisa Jadi Lebih Bebas
KPK akan mengkaji, bagaimana teknis pengamanan di Nusakambangan.
Sebab, ditakuti pengawasan di sana lebih longgar.
"Saya belum tahu, di sana apa lebih transparan atau malah lebih tersembunyi itu perlu dipelajari dulu semuanya," tutur Agus.
KPK akan memperlajari teknis pengamanan di Nusakambangan.
Termasuk, apakah di sana lebih aman atau justru lebih longgar pengamanannya dibanding di Lapas Sukamiskin.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Koruptor Dipindah ke Nusakambangan, Ketua KPK: Lebih ..."
Post a Comment