
Wakil Dirut SMAR lainnya, Jimmy Pramono menerangkan, Edy mengajukan pengunduran diri lantaran khawatir ada gangguan lebih lanjut terhadap perusahaan atas status hukumnya yang saat ini menjadi tersangka. Pengunduran diri itu akan berlaku aktif segera.
"Pengunduran dirinya terkait keinginannya untuk menghindari adanya gangguan lebih lanjut terhadap PT SMART Tbk, atas implikasi dari penyelidikan yang tengah berlangsung terkait jabatannya di PT Binasawit Abadi Pratama," tuturnya dilansir dari keterangan tertulis, Senin (29/10/2018).
Perusahaan, kata Jimmy, juga tengah melakukan investigasi internal. Meskipun temuan KPK atas kasus suap merupakan interaksi antara karyawan Binasawit Abadi Pratama dengan DPRD Kalteng.
"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan perusahaan, PT SMART Tbk akan segera mengambil tindakan yang sesuai termasuk terhadap satu atau lebih karyawan yang terlibat, sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku," ujarnya.
KPK sendiri telah menahan dua orang tersangka suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit. Dua orang tersangka itu mengenakan rompi tahanan KPK.
Tersangka tersebut yakni Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja dan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, ditahan di rutan cabang KPK.
Selain itu, Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, dan anggota Komisi B DPRD, Arisavanah dan Edy Rosada sudah ditahan KPK. Mereka ditahan di rutan cabang KPK.
KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka yang diduga memberi suap ialah Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
(das/eds) https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4277780/ditahan-kpk-wadirut-sinar-mas-agro-undur-diriBagikan Berita Ini
0 Response to "Ditahan KPK, Wadirut Sinar Mas Agro Undur Diri"
Post a Comment