Search

KPK Tahan Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia ( Jasindo) Budi Tjahjono.

Budi merupakan tersangka terkait kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi oil and gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.

Ia sebelumnya telah memenuhi agenda pemeriksaan di KPK sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB tadi.

"BTJ (Budi Tjahjono) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/7/2018) sore.

Baca juga: Kasus Korupsi Mantan Dirut Jasindo, KPK Panggil Empat Saksi

Budi sebelumnya  diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali, yaitu pada 17 April 2017 dan 7 April 2017.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan korupsi tersebut terkait pembayaran kepada dua agen dalam penutupan asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2009-2012 dan 2012-2014.

Juru Bicara KPK, Febri DiansyahKontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Febri sebelumnya mengatakan, Budi memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas.

Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Direktur Utama PT Jasindo sebagai Tersangka

PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar. Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender.

Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka. KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara.

"BTJ selaku direksi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang pembayaran kegiatan fiktif asuransi oil and gas BP Migas," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2017).

Febri melanjutkan, selain itu ada indikasi aliran dana yang diberikan kepada agen juga mengalir kembali ke beberapa pejabat di PT Jasindo.

Atas perbuatan itu, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/16/16413081/kpk-tahan-mantan-dirut-jasindo-budi-tjahjono

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Tahan Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono"

Post a Comment

Powered by Blogger.