
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka, yakni MAP [Moch. Ardi Prasetiawan] dan SAR [M Samsul Arifien]," kata Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (6/7).
KPK menetapkan keduanya dalam kasus suap kepada anggota DPRD Jatim terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2016-2017.
Moch. Ardi Prasetiawan dan Samsul Arifien yang instansinya merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Jatim diduga telah memberikan hadiah atau janji alias suap terkait pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jatim terkait pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim.
KPK menyangka Moch. Ardi Prasetiawan dan Samsul Arifien melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan 7 tersangka yakni Mochmada Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim, Rahman Agung dan Muhamad Santoso selaku Staf DPRD Jatim, Moh. Kabil Mubarok selaku Anggota DPRD Jatim.
Kemudian, Bambang Heriyanto selaku Kadis Pertanian Pemprov Jatim, Anang Basuki Rahmat selaku PNS Dinas Pertanian Provinsi Jatim, dan Rohayati selaku Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim. "Ketujuh tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korusi Surabaya," katanya.
Editor: Iwan Sutiawan
https://www.gatra.com/rubrik/nasional/330663-KPK-Tetapkan-2-Kadis-Pemprov-Jatitm-Tersangka-Suap-Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tetapkan 2 Kadis Pemprov Jatitm Tersangka Suap"
Post a Comment