:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1945838/original/013030600_1519807193-1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochammad Ardi Prasetiawan serta Kadis Perkebunan Provinsi Jawa Timur M Samsul Arifien sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Jatim.
Penetapan tersangka kedua kadis itu merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap kepada anggota DPRD Jawa Timur terkait fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Perda serta penggunaan anggaran Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2016-2017.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu MAP (Moch Ardi Prasetiawan) selaku Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim dan SAR (M Samsul Arifien) selaku Kadis Pertanian dan Perkebunan Jatim," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2018).
KPK menduga dua kadis itu telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jawa Timur. Janji itu terkait fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2016-2017.
Atas perbuatannya? Kedua tersangka disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saut mengatakan penetapan tersangka Ardi dan Samsul menambah daftar tersangka dalam perkara ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Gubernur Aceh Irwandi Yusufmeminta fee 8 persen dari setiap proyek yang dibiayai dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tetapkan Dua Kadis Pemprov Jatim Tersangka Suap"
Post a Comment