
"Ada beberapa yang tidak memenuhi syarat untuk diajukan penelitian karena beberapa sebab, misalnya sebagaimana (yang dialami) PBB," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2017).
"PBB ada pengajuan dapil yang terlambat, maka itu tidak diikutkan (verifikasi) karena kalau penyerahanya lewat pada pukul 00.00 tanggal 17 maka itu tidak bisa dilanjutkan kepemeriksaan," lanjutnya.
Arief mengatakan PBB sendiri bacaleg untuk 80 dapil. Namun hanya 56 dapil yang dilanjutkan ke tahap penelitian.
"Dari 80 dapil yang diajukan, 56 dapil yang dilanjutkan ke penelitian. Karena 21 dapil telat menyerahkan berkas dan 3 dapil tidak menyerahkan formulir B1," kata Arief.
Menurutnya, PBB mendaftarkan 415 bacaleg. Tapi, karena terlambat mendaftar maka sejumlah bacaleg tak dilanjutkan proses verifikasinya.
"Untuk calon, ada jumlah yang tidak bisa dilakukan verifikasi. PBB calon yang diajukan 415 tapi karena sejumlah dapil tadi masuknya terlambat maka sejumlah calon kemudian tidak bisa dilakukan penelitian," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan 24 dapil PBB yang tidak dilanjutkan ke tahap penelitian itu tak dapat diperbaiki pada tahapan perbaikan. Namun, menurutnya hal ini dapat diperbaiki jika parpol mengajukan sengketa.
"Tidak kita proses 24 dapil tidak bisa diperbaiki kecuali disengketakan ke Bawaslu," tutur Ilham.
(haf/haf)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Tak Verifikasi Berkas Bacaleg PBB yang Telat Didaftarkan"
Post a Comment