TRIBUNJOGJA.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik (parpol) mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, berpotensi mengubah peta persaingan kontestasi teresebut, di Daerah Pemilihan (Dapil) DIY.
Pasalnya, dari 11 berkas pendaftaran bakal calon anggota DPD RI yang diterima Komisi Pemilhan Umum (KPU) DIY, terdapat dua nama yang tercatat sebagai pengurus parpol tertentu. Keduanya yakni, Yohanes Widi Praptomo dan Arif Noor Hartanto.
Yohanes Widi Praptomo, yang kini menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Demokrasi Indonensia Perjuangan (PDIP) DIY, mengaku masih menunggu kepastian dan sikap dari KPU, terkait keputusan MK yang tergolong masih baru tersebut.
Namun, jika nantinya, KPU menarapkan larangan itu, ia belum bisa menyatakan keputusannya sekarang. Menurutnya, banyak yang harus dipertimbangkan, apakah akan mundur dari kepengurusan parpol, atau melepas pencalonannya sebagai anggota DPD RI.
"Saya masih banyak pertimbangan. Sekarang kan Pak OSO (Oesman Sapta Odang) juga baru mencoba, tidak tahu dengan cara apa, karena beliau ini Ketua DPD RI, sekaligus ketua partai. Jadi, ada ketersinggungan di situ, pasti itu," ucapnya, Minggu (29/7/2018).
Baca: 560 Peserta Ikuti Sleman Temple Run
Widi menyatakan, keputusan MK tersebut, malah berpotensi membingungkan rakyat, karena aturan mengenai pencalonan DPD RI selalu berubah di setiap periode.
"Kalau sejak awal boleh, ya boleh. Terus, kalau tidak, ya tidak. Itu harus jelas. Sehingga, teman-teman parpol kemudian tidak berfikir, ada kemungkinan di DPD RI. Jadi, mekanisme politik pun bisa berjalan dengan baik," tambah Widi.
Lain halnya dengan Widi yang masih dalam pertimbangan, Arif Noor Hartanto telah memastikan dirinya tetap mengikuti kontestasi DPD RI. Bahkan, tidak berselang lama sejak keputusan MK itu keluar, ia langsung mundur dari kepengurusan parpol.
"Saya menghormati, menghargai keputusan MK dan memilih melanjutkan proses pencalonan sebagai bakal calon DPD RI. Untuk itu, saya membuat pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan parpol," tandas pria yang akrab disapa Inung tersebut.
Praktis, posisi Wakil Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) yang diembannya, kini telah dilepas.
Ia pun mengaku sudah melakukan tindak lanjut terkait pengunduran dirinya kepada Ketua DPW PAN DIY, satu hari setelah MK mengeluarkan keputusan itu.
"Sudah saya sampaikan kepada yang bersangkutan, begitu ada keputusan MK tanggal 23 (Juli). Kemudian saya menelaahnya dan pada tanggal 24 saya tindak lanjuti," katanya. (tribunjogja)
http://jogja.tribunnews.com/2018/07/29/mk-larang-pengurus-partai-maju-jadi-calon-dpd-wakil-ketua-dpw-pan-diy-pilih-mundurBagikan Berita Ini
0 Response to "MK Larang Pengurus Partai Maju Jadi Calon DPD, Wakil Ketua ..."
Post a Comment