Search

Ombudsman Temukan Pelanggaran PPDB: SKTM hingga Pungli

Jakarta - Ombudsman menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan penyelenggara maupun peserta penerimaan peserta didik baru (PPDB). Salah satu yang jadi sorotan soal Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disalahgunakan.

Sobirin menyoroti belum meratanya proktor atau orang yang bertugas mengawasi server sehingga ketika server yang down lambat ditangani. Soal PPDB dia juga menyesalkan masih adanya temuan pungli.

"Kemudian ketersediaan proktor yang kurang, hanya ada satu proktor. Kemudian servernya ada masalah ada beberapa daerah severnya down saat ujian kemudian listriknya padam terutama yang UNBK. Kalau PPDB kita temukan pungli ada dan kita temukan penyalahgunaan atau dugaan pemalsuan SKTM ada. Server down tidak bisa diakses ada," kata Kepala Keasistenan Tim 7 Ombudsman, Ahmad Sobirin di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).


Sobirin mengatakan server down itu tak hanya dialami di Kalimantan tapi juga di Tangerang. Lebih lanjut, dia kemudian mencontohkan daerah yang tidak mengikuti Peraturan Permendikbud No 14 tahun 2018 tentang PPDB.

"Misalnya Lampung itu ada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Lampung yang mengakomodasi penerimaan siswa melalui jalur khusus. Ya, seleksi tersendiri tidak menggunakan sistem PPDB yang sesuai aturan Permendikbud," jelasnya.

Di lokasi yang sama, anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mendukung pelaksanaan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan. Dia juga berharap Kominfo mendukung infrastruktur dari Teknologi Informasi (TI).

"Kami Ombudsman tetap akan mendukung sistem zonasi. Bagi Ombudsman kami tetap berpendirian zonasi tetap harus dilakukan. Kita memerlukan tim koordinasi yang solid," katanya.

Ombudsman Temukan Pelanggaran PPDB: SKTM hingga PungliFoto: Nur Azizah/detikcom

"Satu yang kami lihat di Ombudsman, pertama dari kominfo harusnya dari awal dia menberikan support memastikan infrastuktur itu aman. Aplikasi-aplikasinya teregister. Jangan sampai setelah diserang hacker, pamit," sambung Ahmad.

Dia juga berharap ada koordinasi lintas kementerian seperti Kemendagri dan Kemensos terkait penerbitan SKTM. Ahmad juga menyarankan Kemendikbud/Kemenag untuk membuat regulasi yang lebih matang dan tidak mepet.

"Selanjutnya kemensos. Karena memastikan data siapa yang tidak mampu kan muaranya dari sini. Sehingga bisa dimitigasi kalau ada kecurangan. Setidaknya kalau kita mau tetapkan di 2019 itu taglinenya adalah PPDB yg zero hazard. Mudah-mudahan ke depan bisa berubah dari hazard menuju bintang baru di sekolah," ujar Ahmad.


Selain itu, Ombudsman juga menyoroti pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Dari temuan Ombudsman, ada petugas yang membawa alat komunikasi ke dalam ruangan ujian.

"Kalau UN itu pertama kita temukan dari aspek pertama petugasnya kita temukan petugas itu melanggar pos UN seperti petugas membawa alat komunikasi di dalam ruangan ujian. Kemudian petugas membiarkan peserta ujian saling ngobrol dan saling kerja sama dengan temannya," ucapnya.

Juga hadir dalam acara ini Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi, dan Dirjen Pendis Kemenag Kamaruddin Amin.
(ams/nkn)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/read/2018/07/26/175454/4135254/10/ombudsman-temukan-pelanggaran-ppdb-sktm-hingga-pungli

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ombudsman Temukan Pelanggaran PPDB: SKTM hingga Pungli"

Post a Comment

Powered by Blogger.