:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1517114/original/013976800_1487843631-Pertambangan16.jpg)
Hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah mengeluarkan beberapa putusan dalam kasus hak uji materiil, terkait berbagai UU yang dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Dengan demikian, RUU ini harus disempurnakan dengan mengacu pada bagian-bagian yang terkait dengan pertimbangan hukum dan bagian-bagian lain dari putusan MK atas uji materiil tersebut.
"RUU Minerba harus disempurnakan dahulu secara komprehensif agar bisa dijadikan dasar politik hukum (legal policy) pemberlakuan hukum pertambangan yang lebih bermanfaat, bukan hanya untuk kepentingan segolongan kelompok atau perusahaan tertentu," kata dia.
Pentingnya melakukan penggolongan barang hasil tambang dalam klasifikasi tambang strategis, vital, dan non-strategis dan non-vital.
Penggolongan bahan tambang berdasarkan peran strategis perlu dikuatkan kembali dalam rangka mendukung pembangunan nasional jangka panjang, termasuk rencana industri nasional yang berkaitan dengan konsep hilirisasi, keamanan energi dan nasional, sehingga amanat konstitusi dapat tercapai.
"Pemerintah perlu mempertimbangkan pembentukan suatu badan usaha negara khusus, berupa BUMN Khusus atau BUMD Khusus untuk memegang Konsesi dari Pemerintah, yang tugas utamanya melakukan fungsi pengelolaan atas seluruh SDA minerba di Indonesia," kata dia.
"RUU Minerba minimal harus memuat konsep energy security serta orientasi pengembangan SDM nasional yang mengutamakan kepentingan negara, yang artinya pengelolaan pertambangan harus dilakukan BUMN,” tambah dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lubang-lubang menganga bekas tambang terlihat jelas, ketika kami menyelisik lokasi tambang emas ilegal di Desa Pematang Gadung, Ketapang, Kalimantan Barat. Ada sekitar 1.500 pekerja tambang dan 3.000 hektare luasan lahan bakas hutan yang telah dibuk...
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Revisi UU Minerba Harus Berpihak kepada BUMN"
Post a Comment