Search

Tinggal 3 Hari, Baru 1 Partai Daftarkan Bacaleg ke KPU Purworejo

Purworejo - Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD akan berakhir 17 Juli mendatang, namun baru satu parpol mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kabupaten Purworejo, Jateng. Pihak KPU menyadari sistem informasi calon (Silon) KPU yang rumit dan sulit diakses, menjadi kendala tersendiri bagi parpol.

Setelah nihil dalam 11 hari pertama pendaftaran, pada hari ke-12 PKS menjadi parpol pertama mendaftarkan bacalegnya, Minggu (15/7/2018). Sebanyak 43 orang Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) yang terdiri dari 26 bakal caleg laki-laki dan 17 bakal caleg perempuan mendaftarkan ke KPU Kabupaten Purworejo.

"PKS Purworejo mendaftarkan 39,5% BCAD perempuan, melebihi kuota minimal BCAD perempuan 30%," papar Ketua DPD PKS Purworejo, Reko Budiyono.


Dipaparkannya, sebelum mendaftar ke KPU, pendaftaran online melalui Silon dirasa merepotkan. Dia menduga, kondisi itu yang menyebabkan parpol belum mendaftar.

"Silon membuat kerepotan semua parpol, karena harus setoran berkas syarat, online dan offline. Sedangkan untuk menjadikan sebuah berkas bisa di-online-kan cukup merepotkan dan membuat lama proses. Sistem dari Silon itu sendiri yang belum handal karena sering tidak bisa diakses maupun lama dalam respon dan unggah dokumen," lanjutnya.

Tinggal 3 Hari, Baru 1 Partai Daftarkan Bacaleg ke KPU Purworejo(Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)

Sementara itu Divisi Teknis KPU Purworejo, Widya, mengakui Silon bisa terkendala karena diakses serempak seluruh Indonesia. Dia juga tak menampik kemungkinan parpol belum mendaftar karena faktor Silon tersebut.

"Mungkin karena terkendala Silon juga. Silon itu kan lewat internet dan diakses seluruh Indonesia, jadi bisa saja lambat dan ada kendala lain. Namun saya harap semua parpol dapat mengatasinya dan segera mendaftarkan bacalegnya ke KPU," kata Widya.

Proses pendaftaran bacaleg sendiri dimulai pada 4 hingga 17 Juli 2018. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon peserta pemilu pada 5 hingga 18 Juli 2018.

Sedangkan tahapan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi yakni pada tanggal 19 - 21 Juli 2018. Selanjutnya KPU akan memberikan waktu dari tanggal 22 sampai 31 Juli 2018 untuk parpol melakukan perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan pergantian bacaleg," pungkasnya.
(mbr/mbr)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/jawatengah/4115894/tinggal-3-hari-baru-1-partai-daftarkan-bacaleg-ke-kpu-purworejo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tinggal 3 Hari, Baru 1 Partai Daftarkan Bacaleg ke KPU Purworejo"

Post a Comment

Powered by Blogger.