JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Zumi terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi.
Pertama, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017.
Selain itu, kasus dugaan pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
"Hari ini, jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan untuk terdakwa Zumi Zola ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/8/2018).
Baca juga: KPK Duga Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp 49 Miliar dalam Setahun
Selanjutnya, KPK akan menunggu jadwal persidangan yang ditentukan oleh pengadilan.
Kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD yang menjerat Zumi adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat di Jambi pada November 2017 lalu.
Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.
Baca juga: Kasus Zumi Zola, Anggota DPRD Jambi Serahkan Rp 700 Juta ke KPK
Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017, gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan adalah Rp 6 miliar.
Senin (6/7) kemarin KPK melimpahkan berkas perkara dan status tersangka Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola ketahap penuntutan dan segera disidangkan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/20/16491571/kpk-limpahkan-perkara-zumi-zola-ke-pengadilan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Limpahkan Perkara Zumi Zola ke Pengadilan"
Post a Comment