Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mengabulkan permohonan perbaikan 64 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Berkarya Sulsel pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
Sebelum KPU Sulsel mengabulkan permohonan partai bentukan Hutomo Mandala Putra, Ketua DPW Partai Berkarya Sulsel, Andi Patabai Pabokori Cs, mengajukan permohonan ke Bawaslu Sulsel.
Isi permohonannanya, meminta bawaslu menjadi mediator terkait penolakan 64 berkas bacaleg Partai Berkarya oleh KPU Sulsel, Selasa (31/7/2018) lalu.
Diketahui, hingga pukul 23.59 wita, Selasa (31/7/2018) kemarin atau hari terakhir masa perbaikan daftar calon legislatif, ketua dan Sekretaris Partai Berkarya Sulsel belum menandatangani berkas bacalegnya.
Padahal, masa perbaikan daftar calon dan syarat calon pengganti serta pengajuan bakal calon pengganti bakal calon legislatif partai besutan Hutomo Mandala Putra, termasuk 15 parpol peserta pemilu legislatif untuk kursi DPRD Sulsel di KPU Sulsel dimulai 22-31 Juli 2018.
Atas dasar itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menolak perbaikan berkas 64 bacaleg Berkarya Sulsel.
"Keputusannya adalah KPU Sulsel mengakomodir Partai Berkarya untuk menyerahkan berkas perbaikannya. Kami disini sebagai mediator, bukan pengendali," ujar anggota Bawaslu Sulsel Amrayadi, Senin (6/8/2018).
Amrayadi, menambahkan, dalam rapat mediasi antara pemohon dan KPU Sulsel, KPU memahami posisi partai Berkarya Sulsel sehingga lambat melengkapi berkas para bacalegnya.
"Ini berdasarkan hasil rapat mufakat, bawaslu tidak dalam posisi pegendali tapi mediator. Yang dipersoalkan juga cuma tandatangan ketua sekretaris. Berkasnya juga sudah diterima KPU sebelum penutupan penyerahan berkas," ungkapnya
http://makassar.tribunnews.com/2018/08/06/mediasi-dibantu-bawaslu-kpu-kabulkan-permohonan-partai-berkarya-sulselBagikan Berita Ini
0 Response to "Mediasi Dibantu Bawaslu, KPU Kabulkan Permohonan Partai ..."
Post a Comment