Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Permohonan sengketa yang diajukan Partai Berkarya, pascabacalegnya diyatakan tidak lolos dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dirilis KPU Sidrap, dipastikan berlanjut ke sidang ajudikasi.
Kepastian tersebut diperoleh, usai tidak adanya kesepakatan antara pihak pemohon (Partai Berkarya Sidrap), dan pihak termohon (KPU Sidrap) dalam mediasi di Bawaslu Sidrap.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum, dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sidrap, Muhardin kepada TribunSidrap.com, Jumat (24/8/2018).
"Poses ajudikasi permohonan sengketa Partai Berkarya Sidrap telah sampai pada tahap kesimpulan para pihak," katanya.
Baca: Mediasi Dibantu Bawaslu, KPU Kabulkan Permohonan Partai Berkarya Sulsel
Baca: Begini Motivasi Caleg Perempuan Partai Berkarya di Dapil 4 Makassar
Alumni Fakultas Hukum Unhas itu menambahkan, sidang pembacaan putusan terhadap permohonan yang diajukan Partai Berkarya, akan digelar pada 28 Agustus mendatang.
Hal senada disampaikan Komisioner KPU Sidrap Divisi Teknis, Alimuddin Baharuddin. "Iya, untuk permohonan yang diajukan Partai Berkarya berlanjut ke sidang ajudikasi," ujarnya.
Sekadar diketahui, Partai Berkarya Sidrap mengajukan permohonan penyelesaian sengketa, usai bacalegnya yang bernama Haeruddin dinyatakan tidak lolos dalan DCS.
Haeruddin sebelumnya didaftarkan sebagai bacaleg oleh Partai Berkarya, di Dapil Sidrap 4, meliputi Kecamatan Maritengngae dan Watang Sidenreng.
Namun tidak lolos dalam DCS yang dikeluarkan KPU, karena diduga terlambat memasukkan surat pengunduran diri sebagai Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di Kecamatan Watang Sidenreng.(*)
http://makassar.tribunnews.com/2018/08/24/permohonan-sengketa-bacaleg-partai-berkarya-sidrap-lanjut-ke-sidang-ajudikasiBagikan Berita Ini
0 Response to "Permohonan Sengketa Bacaleg Partai Berkarya Sidrap Lanjut ke ..."
Post a Comment