Search

PPDB Sudah Ditutup, Tak Ada Pengecualian

PROKAL.CO, TARAKAN – Keluhan masyarakat terkait sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) masih terus berlanjut, meski sudah memasuki masa sekolah. Keluhan ini sampai ke telinga para legislator, yang langsung membahasnya di ruang rapat DPRD Tarakan kemarin.

Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Adnan Hasan Galoeng menuturkan akibat kebijaksanaan yang diputuskan Disdikbud Kaltara, banyak anak yang terpaksa tidak bersekolah sehingga, para legislator akan melakukan koordinasi dengan DPRD Kaltara, sebab dengan hadirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Yang mana kewenangan pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) yang merupakan ranah provinsi.

 “Kami mengajak teman-teman DPRD Kaltara untuk hadir dan mendengar secara langsung keluhan-keluhan masyarakat, tidak langsung melalui kami. Ternyata apa yang kami usulkan direspons untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat,” bebernya.

Rapat koordinasi kemarin, pihaknya juga mengundang DPRD Kaltara, namun tidak hadir, Disdikbud Kaltara pun hanya perwakilan saja, yang mana tidak dapat mengambil kebijakan, melainkan hanya mendengarkan aspirasi masyarakat saja.

Untuk itu, Adnan menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Disdikbud Kaltara dalam waktu singkat dan berkoordinasi untuk mencarikan solusi,  meski PPDB telah usai.

“Tapi permasalahan ini belum selesai, nanti ditunggu keputusannya bagaimana. Anak-anak ini didistribusikan ke mana, apakah swasta? Karena anak-anak memang harus sekolah,” katanya.

Hingga kini, tercatat puluhan anak yang belum sekolah. Disdikbud Kaltara sudah melakukan pendataan terkait jumlah anak yang belum bersekolah. Untuk itu, DPRD Kaltara Komisi IV akan mendiskusikan untuk mencari jalan keluar. Sementara itu, DPRD Tarakan menawarkan terkait lokasi pertemuan yang akan dilakukan di Tarakan atau provinsi.

“Karena permasalahan ini di Kota Tarakan, saya menginginkan di Tarakan (pembahasannya),” tuturnya.

Disinggung soal jumlah kuota SMKN 3 Tarakan yang masih memiliki banyak kuota, Adnan menjelaskan bahwa ketika hari terakhir PPDB, calon peserta didik yang tergeser di sekolah lain, berbondong-bondong mendaftar di SMKN 3 Tarakan.  Bahkan SMKN 3 Tarakan membuka kuota hingga 79 orang.

Untuk memenuhi kutoa tersebut kata Adnan, pihak SMKN 3 Tarakan masih membuka pendaftaran hingga masa orientasi. Mengetahui hal tersebut, Disdikbud Kaltara tidak memperkenankan mereka yang masuk di hari setelah tutupnya pendaftaran. Sebab aplikasi dapodik sudah ditutup sehingga mereka yang mendaftar tersebut tidak terdata secara resmi.

 “Bagaimana pun itu, akan ada rapat lanjutan, karena yang hadir di provinsi tidak bisa mengambil keputusan,” jelasnya.

Diakui Adnan, dengan jumlah penduduk Tarakan yang signifikan sementara pembangunan sekolah tidak berbanding sama dengan jumlah kelulusan, sehingga hal ini menjadi tugas DPRD Kaltara untuk melakukan pembangunan secara merata.

“Selama ini, sekolah yang menumpuk itu di bagian Tarakan Tengah dan Tarakan Barat, sementara di wilayah lainnya masih kurang. Itu juga harus dipikirkan masing-masing kecamatan, paling tidak harus ada sekolah untuk mengantisipasi jumlah penduduk yang semakin hari, semakin bertambah,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Hj. Laela mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi bersama Disdikbud Kaltara.

Terkait jumlah kuota SMKN 3 Tarakan yang masih kosong, Laela mengatakan bahwa pihaknya masih belum melakukan cross check langsung di SMKN 3. Namun menurut penjelasan perwakilan Disdikbud Kaltara, masa penerimaan peserta didik memiliki regulasi waktu, sehingga jika tidak menaati aturan tersebut, peserta yang terlambat bersekolah tidak dapat dimasukkan ke dalam sistem, sebab saat ini sekolah bersifat online.

“Tidak semudah yang dibayangkan, kalau dipaksakan akan gagal karena tidak mengikuti regulasi yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara wilayah Tarakan, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya sudah mengalihkan ke calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri untuk bisa ke sekolah-sekolah swasta di Bumi Paguntaka.

“Kalau PPDB sudah selesai ya sudah, masih ada sekolah swasta. Calon peserta didik yang tidak mampu juga bisa bersekolah di swasta,” tutur Ahmad Yani.

Pria yang akrab disapa Yani tersebut menyatakan, pada dasarnya sekolah swasta juga sudah menerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk hibah yang sama dengan sekolah negeri. Untuk itu, jika sekolah negeri mampu menerima siswa tidak mampu, maka sekolah swata pun demikian.

“Saya tegaskan proses PPDB di sekolah sudah selesai,” tegasnya.

Untuk itu, pertemuan dia bersama dengan anggota dewan hanya tahapan evaluasi, untuk melakukan monitoring tindak lanjut. “Kalau PPDB dibuka lagi, bagaimana dengan (peserta didik) yang sudah masuk di sekolah swasta? Mereka akan merasa tidak adil,” ucapnya.

Saat ini, peserta didik yang masuk dalam zona keluarga miskin (gakin) banyak yang bersekolah di SMAN 1 Tarakan dan SMAN 2 Tarakan, sebab sekolah tersebut berada di zona yang padat penduduk. Jika kondisi ini terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan akan ada sekolah-sekolah baru nantinya di wilayah tersebut.

Terkait keinginan masyarakat yang ingin dilakukan proses verifikasi terhadap siswa miskin, kata Yani, menurut keputusan Menteri Sosial (Mensos) kategori keluarga miskin terbagi menjadi dua, yakni teregister yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Dan kedua mereka yang tidak tergister namun sebagai pengguna surat keterangan tidak mampu (SKTM). Jauh sebelum masyarakat melakukan protes, Disdikbud Kaltara sudah melakukan verifikasi data tersebut.

Menyoal keinginan masyarakat yang meminta penambahan rombongan belajar (rombel), kata Yani, pihaknya terlebih dahulu harus memperhitungkan ruangan belajar, jumlah guru, anggaran, berhitung perencanaan. Namun, pada tahun berikutnya, ia mengaku setuju jika harus menambah rombel.

Let's block ads! (Why?)

http://kaltara.prokal.co/read/news/20736-ppdb-sudah-ditutup-tak-ada-pengecualian.html

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PPDB Sudah Ditutup, Tak Ada Pengecualian"

Post a Comment

Powered by Blogger.