Search

Terkait Kasus Suap Irwandi Yusuf, KPK Panggil Sesditjen Bina ...

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Indra Baskoro, Rabu (8/8/2018).

Ia rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca: Viral! Nangis Tersedu Nyanyikan Indonesia Raya, Ekspresi Pemain Timnas U-16 Buat Netter Bangga

Baca: Kakek Ini Pasang 11 Ponsel di Sepedanya Demi Main Pokemon Go, Tiap Bulan Habiskan Rp 21 Juta

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, penyidik KPK sedang fokus mengusut kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

Febri mengatakan penyidik KPK belum bicara tentang ada atau tidak ada perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami belum bicara tentang ada atau tidak ada tindak pidana pencucian uang. Tapi apakah memungkinkan itu dikembangkan, itu sepenuhnya tergantung pada kecukupan bukti yang mengarah ke sana (TPPU)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

 Febri mengatakan saat ini penyidik KPK sedang meminta klarifikasi secara lebih rinci terkait aliran dana Aceh Marthon kepada sejumlah saksi.

Baca: Piala AFF U-16: Ini Jadwal Semifinal Timnas Indonesia vs Malaysia

Baca: Jelang Laga Timnas U-16 Indonesia Vs Malaysia, Pelatih Asal Aceh Fakhri Kantongi Kekuatan Lawan

Sebelumya, pada hari Rabu (1/8/20818), KPK telah memeriksa mantan model Fenny Steffy Burase. Steffy Burase merupakan salah satu panitia Aceh Marathon 2018.

Dalam kasus ini, Irwandi terlibat dalam dugaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana otonomi khusus Aceh," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Rabu (4/7/2018).

Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.(*)

Baca: Kamis Besok, Partai Gerindra Akan Deklarasi Nama Bakal Cawapres untuk Prabowo Subianto

Baca: Plt Bank Aceh Disambut Dengan Kalungan Bunga dan Sekapur Sirih di Aceh Tamiang

Let's block ads! (Why?)

http://aceh.tribunnews.com/2018/08/08/terkait-kasus-suap-irwandi-yusuf-kpk-panggil-sesditjen-bina-keuangan-daerah-kemendagri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terkait Kasus Suap Irwandi Yusuf, KPK Panggil Sesditjen Bina ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.