
"Jadi terkait kasus-kasus ini kami sudah melaporkan sebanyak 36 kasus kepala daerah ke KPK dari berbagai provinsi," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/8).
Nur mengatakan dugaan korupsi terkait SDA yang melibatkan kepala daerah kerap terjadi menjelang dan sesudah pemilihan umum. Ia menduga beberapa kepala daerah menerima suap untuk memberikan izin baik untuk pertambangan maupun perkebunan.
Nur menyebut dugaan korupsi kepala daerah terkait SDA yang pihaknya laporkan belum semuanya ditindaklanjuti oleh KPK. Oleh karena itu, menurut Nur pihaknya meminta lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo Cs mengusut laporan dugaan korupsi itu.
"Jadi kami minta pada KPK untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang sudah kami ajukan," katanya.
Nur melanjutkan pihaknya juga meminta KPK agar mendorong pemerintah, khususnya daerah untuk tak lagi memberikan izin pertambangan ataupun perkebunan sebelum melakukan perbaikan tata kelola.
"Jadi tambang jangan lagi dikasih izin, sawit jangan lagi dikasih izin sebelum tata kelolanya menjadi lebih baik," ujarnya.
Tak hanya itu, Nur mengatakan KPK juga harus berani menjerat korporasi yang memperoleh keuntungan dari dugaan korupsi kepala daerah terkait izin untuk pertambangan dan perkebunan. Menurut Nur, izin dari kepala daerah diduga keluar setelah korporasi memberikan suap.
"Kami meminta supaya juga KPK itu melakukan tindakan kepada si korporasi karena melakukan penyuapan. Karena rezim bisa berganti tapi korporasi bisa terus menunggangi pemerintahan, siapapun yang akan terpilih," kata dia.
(ugo) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180802162719-12-318997/walhi-laporkan-dugaan-korupsi-36-kepala-daerah-ke-kpkBagikan Berita Ini
0 Response to "Walhi Laporkan Dugaan Korupsi 36 Kepala Daerah ke KPK"
Post a Comment