Search

Walhi Sampaikan Rekomendasi Penanganan Korupsi di Sektor ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi) Nur Hidayati memberikan pandangan dan catatan evaluasi terkait dengan korupsi di sektor sumber daya alam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dilakukan Walhi sebagai pengingat lima tahun implementasi Gerakan Nasional Penyelamat Sumber Daya Alam (GNPSDA). 

Hal tersebut disampaikan Nur usai audiensi dengan pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di SDA dan batubara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

“Intinya kami ingin melihat proses GNPSDA (gerakan nasional penyelemat sumber daya alam), karena korupsi di sumber daya alam itu menurut kami masih sangat marak ya dan masih menjadi bagian praktek politik terutama saat ini,” ujar Nur.

Baca juga: Aktivis Serukan Penolakan Politisasi dan Korupsi Sumber Daya Alam

Nur menuturkan dari hasil kajian selama satu tahun menjelang dan sesudah pemilu seringkali proses-proses perizinan diberikan.

“Kalau kita lihat di level kabupaten biasanya perizinan-perizinan soal sawit dan kalau pertambangan sudah ditarik izinnya di level gubernur tingkat satu menjadi pintu masuk korupsi,” tutur dia.

Nur mengatakan, saat audiensi dengan pimpinan KPK yang diterima oleh Agus Rahardjo dan Laode Muhamad Syarif, pihaknya memberikan sejumlah masukan dalam penanganan korupsi di sektor sumber daya alam. 

“Pertama dilakukannya korsum (koordinasi dan supervisi) khususnya untuk pertambangan dan kelapa sawit,” kata Nur.

Baca juga: Jokowi: Sumber Daya Alam Tak Jamin Kesejahteraan Bangsa

Selanjutnya, kata Nur, terkait dengan dimasukannya kerusakan lingkungan hidup akibat ektrasi Sumber Daya Alam sebagai kerugian negara yang bisa mendukung kasus-kasus korupsi.

Selain itu, Nur menilai bahwa korsum minerba (mineral dan batubara) dan kelapa sawit masih bekerja sacara parsial, belum menyentuh hal mendasar.

“Catatan kami korsum minerba dan sawit masih sebatas administratif. Jadi ada proses dicabut izinnya, tetapi sebenarnya belum menyentuh persoalan substansi pengelolaan sumber daya alam terkait dengan syarat-syarat pemulihan lingkungan hidup yang rusak,” kata dia.

Baca juga: Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam, KLHK Ingin Sanksi Lebih Tegas

Selain itu, Nur mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan ekploitasi sumber daya alam.

“Walaupun sudah dicabut (izin pertambangan) itu kerusakan yang sudah diakibatkan tidak jelas menjadi tanggungjawab siapa dan pada akhirnya itu menjadi tanggungjawab publik ataupun dibebankan kepada negara,” ujar Nur.

Lebih lanjut, Nur mengatakan, korsup masih sebatas pencegahan dan pengawasan baik kepada kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah serta belum masuk kepada penindakan hukum yang tegas.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, WALHI telah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan program koordinasi dan supervisi, terkait Sumber Daya Alam dan Batubara.

"Walhi mengirimkan surat pada Pimpinan KPK untuk audiensi terkait program Koordinasi dan Supervisi terkait SDA dan Batubara,"kata Febri melalui keterangan tertulis.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/02/16445541/walhi-sampaikan-rekomendasi-penanganan-korupsi-di-sektor-sda-kepada-kpk

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Walhi Sampaikan Rekomendasi Penanganan Korupsi di Sektor ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.