Search

Wawan Adik Atut Dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Rutan KPK

Jakarta - KPK memindahkan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) dari Lapas Sukamiskin, Bandung, ke Rutan KPK, Jakarta. Pemindahan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk kebutuhan penyidikan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) dan kebutuhan pemeriksaan tersangka, mulai hari ini dilakukan penitipan narapidana Tubagus Chaeri Wardana di Rutan Cabang KPK di Kaveling C1," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (9/8/2018).

Wawan dipindahkan sejak hari ini hingga 24 Agustus mendatang. Febri menambahkan hari ini Wawan seharusnya diperiksa, tapi tidak hadir.

"TCW tidak hadir. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan besok, Jumat (10/8)," ujar Febri.

Wawan telah diumumkan KPK sebagai tersangka TPPU sejak 10 Januari 2014. Saat itu, penyidik KPK meneliti sekitar 1.200 kontrak paket pekerjaan dari 300 perusahaan yang diduga digunakan Wawan.
Perusahaan-perusahaan itu digunakan Wawan untuk menggarap berbagai proyek di Banten. Adik Atut itu diduga menggunakan ratusan perusahaan atas nama anak buahnya untuk memenangi berbagai proyek di Banten.

Paket kontrak sebanyak 1.200 itu dilakukan dari kurun 2002 hingga 2013. Sebagian besar proyek itu adalah proyek di Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
(aud/haf)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/read/2018/08/09/185431/4158661/10/wawan-adik-atut-dipindah-dari-lapas-sukamiskin-ke-rutan-kpk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wawan Adik Atut Dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Rutan KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.