
"Untuk kebutuhan penyidikan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) dan kebutuhan pemeriksaan tersangka, mulai hari ini dilakukan penitipan narapidana Tubagus Chaeri Wardana di Rutan Cabang KPK di Kaveling C1," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (9/8/2018).
"TCW tidak hadir. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan besok, Jumat (10/8)," ujar Febri.
Perusahaan-perusahaan itu digunakan Wawan untuk menggarap berbagai proyek di Banten. Adik Atut itu diduga menggunakan ratusan perusahaan atas nama anak buahnya untuk memenangi berbagai proyek di Banten.
Paket kontrak sebanyak 1.200 itu dilakukan dari kurun 2002 hingga 2013. Sebagian besar proyek itu adalah proyek di Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
(aud/haf)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wawan Adik Atut Dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Rutan KPK"
Post a Comment