Search

Diperiksa KPK, Sumarsono Jelaskan Mekanisme Dana Otsus Aceh

Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono dicecar pertanyaan terkait regulasi otonomi khusus (otsus) dan mekanisme penyaluran dana untuk daerah otsus. Sumarsono atau yang akrab disapa Soni diperiksa KPK selama lima setengah jam.

"Penyidik menanyakan bagaimana regulasi peraturan mengenai otsus. Mengapa otsus, bagaimana otsus, kemudian bagaimana otsus. Kemudian mekanisme dananya disalurkan seperti apa," kata Soni kepada wartawan usai diperiksa KPK, Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018).

Menurut Soni, dirinya diperiksa lantaran KPK ingin mengetahui perbedaan aturan pakai anggaran antara daerah khusus dengan daerah umum. Soni mengatakan terkait aturan pemakaian anggaran, KPK lebih banyak bertanya ke pihak Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Diketahui hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Indra Baskoro.

"Kemudian mungkin lagi mencari bentuk bedanya dengan dana lainnya seperti apa. Tapi lebih banyak (pertanyaan) di teman Dirjen Keuangan Daerah. (Pertanyaan untuk) Saya berisi mengenai apa itu wali nangroe, Syariat Islam dan perbedaannya apa dengan daerah lain. Otonomi daerah dibanding otonomi khusus bedanya apa, seperti itu," jelas Soni.

Soni menerangkan di daerah yang otonominya khusus, kewenangan pemakaian anggaran berada di tangan gubernur. Sementara pihak yang berwenang melakuka pengawasan atas pemakaian anggaran daerah adalah Inspektorat Daerah.

"Dana otsus itu memang untuk alokasinya memerlukan peraturan gubernur. Jadi makanya gubernur memiliki juga power untuk itu," terang Soni. (Wewenang pengawasan pemakaian dana otsus) di Inspektorat daerah. Di kita (Ditjen Otda) hanya regulasi otsusnya mengenai syariat Islam, urusan pusat daerah seperti apa," terang Soni.

Soni melanjutkan, dirinya juga menerangkan kepada penyidik tentang teori desentralisasi.

"Teori desentralisasi. Kan ada dua desentralisasi simetris yang sifatnya umum seluruh Indonesia, dan desentralisasi yang asimetris yang khusus seperti Aceh, Jogja, Papua, Papua Barat. Bedanya apa, beliau (KPK) kan mau tahu regulasinya," ungkapnya.

Soni diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap alokasi dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) atau dana otsus. Dalam perkara ini, KPK menjerat Irwandi ketika menjabat sebagai Gubernur Aceh. Dia diduga menerima duit suap dari Ahmadi (Bupati Bener Meriah nonaktif) sebesar Rp 500 juta.

Uang itu merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi dana otsus. KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.

Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain Irwandi dan Ahmadi, ada 2 orang yang juga dijerat sebagai tersangka yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Simak Juga 'Bakal Caleg di Aceh Bakal Diuji Kemampuan Baca Alquran':

[Gambas:Video 20detik]


(aud/rvk)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/read/2018/08/09/164059/4158406/10/diperiksa-kpk-sumarsono-jelaskan-mekanisme-dana-otsus-aceh

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Diperiksa KPK, Sumarsono Jelaskan Mekanisme Dana Otsus Aceh"

Post a Comment

Powered by Blogger.