Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka penyebar hoaks berisi video demo ricuh turunkan Jokowi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan, tersangka berinisial SAA (48) itu mengaku sengaja menyebar berita hoaks itu untuk mengajak masyarakat turun ke jalan menurunkan Presiden Jokowi.
"Alasan menyebar hoaks ingin meyampaikan berita dan berbagi info untuk mengajak, agar berita viral dan tersebar melalui online bahwa mahasiswa Jakarta sudah turun ke jalan untuk melaksanakan demo dengan tuntutan menurunkan presiden (Jokowi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (17/9/2018).
Dalam video itu, terlihat anggota TNI dan Polri sedang melakukan simulasi penanganan keamanan dalam rangka persiapan Pemilu 2019. Namun, kata Argo, oleh tersangka dibuat seolah-olah kejadian itu real dan sedang berlangsung untuk menjatuhkan Jokowi.
"Iya sudah tahu kalau itu simulasi. Maksudnya dengan adanya simulasi itu oleh tersangka dibuat seolah-olah nyata agar yang lain ikut turun untuk untuk rasa," katanya.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pelaku ditangkap tidak jauh dari kediamannya di Jalan Muara II, Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita berupa satu bundel printout akun Facebook atas nama Suhada Al Aqse dan dua handphone merek ZTE dan Xiaomi milik pelaku.
"Pasal yang diterapkan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE," kata Dedi di Jakarta, Minggu 16 September.
https://www.liputan6.com/news/read/3646061/alasan-tersangka-sebar-video-hoaks-demo-ricuh-turunkan-jokowiBagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan Tersangka Sebar Video Hoaks Demo Ricuh Turunkan Jokowi"
Post a Comment