Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Petani (HAP) dan masyarakat yang bekerja di pedesaan akhirnya diadopsi di sesi ke-39 Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang baru berakhir Jumat (28/9/18) waktu setempat. Dalam pengambilan keputusan, 33 negara anggota Dewan HAM PBB menyetujui, sedangkan 11 negara abstain, dan hanya tiga negara yang menolak. Ketiganya adalah Australia, Hungaria, dan Inggris Raya.
Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) yang hadir langsung di Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, mengutarakan rasa syukurnya atas keberhasilan ini.
Baca: Lautan Manusia di Konser Jamrud, Energi Vokal Krisyanto Bakar Semangat Penonton
“Di hari Jumat yang penuh berkah ini, kaum tani kecil sedunia mendapatkan kemenangannya, mendapat kado istimewa dengan disahkannya deklarasi HAP ini,” ungkap Henry di Jenewa, Swiss, dalam rilis yang diterima Tribunjambi.com melalui SPI wilayah Jambi.
Dia menyampaikan, dengan deklarasi tersebut, hak-hak petani telah diakui dalam dunia internasional.
“Dengan Deklarasi HAP ini, hak-hak kita sudah diakui oleh mekanisme HAM internasional PBB secara resmi, mulai dari hak atas kehidupan yang layak, hak atas tanah, hak atas benih, hak atas keanekaragaman hayati dan prinsip nondiskriminasi terutama untuk petani perempuan dan perempuan pedesaan,” lanjutnya.
Henry memaparkan, inisiatif deklarasi HAP berasal dari kampung-kampung pelosok di Indonesia.
Baca: Liga Santri Nusantara di Solo, Jambi Bakal Tampil Perdana 1 Oktober Mendatang
Baca: Berakit-rakit Jadi Lagu Pembuka Konser Jamrud di Lapangan Kantor Gubernur Jambi
“Konferensi nasional hak asasi petani tahun 2001 di Cibubur yang SPI selenggarakan bersama ormas dan lembaga lainnya. Ini adalah salah satu momen awal lahirnya deklarasi ini yang selanjutnya SPI bawa bersama La Via Campesina ke tingkat internasional,” jelasnya.
Henry menambahkan, deklarasi ini nantinya bisa dipakai untuk perjuangan mempertahankan lahan melawan perampasan lahan dan konflik agraria yang masih banyak menimpa petani di Indonesia.
“Negara-negara, terutama Indonesia, bisa menggunakannya sebagai standar HAM yang penting di tingkat nasional. Juga bisa memperkuat banyak undang-undang lain yang mendukung hak asasi petani,” ujar dia.
Lebih lanjut, SPI menghargai upaya pemerintah Indonesia yang terus mendukung inisiatif Deklarasi HAP ini baik di nasional maupun di PBB. Untuk diketahui, Indonesia juga menjadi co-sponsor resolusi Dewan HAM PBB yang mengesahkan Deklarasi HAP.
"Ini menunjukkan pemerintah Indonesia berkomitmen besar melindungi hak asasi petani," tutup dia.
Baca: Tak Jera Edar Narkotika, Kali Ini Kacak Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Baca: Dituntut Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta karena Narkoba, Keluarga Menangis
Baca: Konser Jamrud - Ribuan Orang Padati Lapangan Kantor Gubernur
http://jambi.tribunnews.com/2018/09/29/deklarasi-pbb-tentang-hak-asasi-petani-dan-masyarakat-pedesaan-akhirny-diadopsi-dewan-hamBagikan Berita Ini
0 Response to "Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat Pedesaan ..."
Post a Comment