
Persoalan yang dipicu tetangga bikin becek jalanan dekat rumah, bisa sampai ke hadapan hakim. Perkara pohon yang menjuntai ke halaman tetangga, bahkan bisa sampai menimbulkan gugatan miliaran Rupiah. Seolah-olah sudah tak ada cara lain yang lebih mudah selain pengadilan. Apakah ini kemajuan?
Konflik soal lahan di permukiman penduduk biasa terjadi di kantung-kantung padat perumahan, utamanya di perkotaan atau di kawasan yang berkembang menjadi kantung-kantung kaum urban. Di kehidupan masyarakat pendatang, ikatan-ikatan sosial cenderung lemah sehingga anggota masyarakat tak merasa punya beban untuk berkonflik dengan anggota masyarakat lainnya. Ini lain dengan masyarakat pedesaan yang tersusun oleh orang-orang dengan pertalian kekerabatan, orang-orang asli yang terus-menerus menjaga nilai kekeluargaan.
Bila jaringan orang-orang desa berada persis di lingkungan rumahnya, maka jaringan orang-orang kota bukan berada di permukimannya, melainkan berada di lingkungan pekerjaan, komunitas keagamaan, dan kelompok-kelompok di luar rumahnya. Dengan kondisi seperti itu, tetangga di perkotaan bisa tidak saling kenal.
Dalam kondisi tanpa ikatan seperti itu, konflik semakin ringan untuk diangkat ke ranah yang sangat serius. Ada lagi faktor penting lain yang turut memengaruhi rebutan tanah antartetangga semacam yang disorot akhir-akhir ini. Faktor itu tak terelakkan: lahan semakin menyempit dan semakin mahal.
"Harga tanah semakin mahal, nilainya semakin tinggi, jadi orang semakin menghargai lahan. Kalau dulu, mungkin karena nilai tanah masih belum semahal sekarang," kata Sunyoto.
Masyarakat mengandalkan langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan konflik dengan tetangganya karena masyarakat ingin kepastian hukum. Apalagi ini adalah soal tanah, urusan kepemilikannya harus pasti. Jadi dalam hal ini, membawa konflik ke proses hukum juga bisa dimaklumi sebagai langkah rasional.
"Masalah tanah adalah masalah yang butuh kepastian kepemilikan, kepastian soal batas, hingga soal pajaknya," kata Sunyoto.
Dihimpun dari pemberitaan detikcom hingga Kamis (27/9/2018), sengketa-sengketa antartetangga terjadi di Makassar, Bandung, Jombang, dan Tangerang Selatan.
Sebagian dari orang-orang ini meributkan akses jalan yang tertutup, sebagian lagi konflik gara-gara tumbuhnya pohon ke arah yang tak dikehendaki. Kasus yang viral adalah kasus rumah Pak Eko di Ujungberung, Bandung, yang diblokade tetangganya. Ada pula kasus Siti Khotijah versus Seger di Jombang.
Di Tangerang Selatan, seorang jaksa KPK bersengketa lahan dengan tetangganya karena ada pohon melengkung mengarah ke halaman tetangga. Di Makassar, Ketua RW dipenjara usai ada konflik dengan tetangganya yang diduga memblokir akses menuju rumah Ketua RW itu.
Sunyoto berharap agar pemerintah segera menyoroti hal ini terutama masalah kepastian hukum kepemilikan lahan. Hal itu perlu dilakukan supaya konflik bertetangga tidak menyebar di tanah air.
(dnu/rvk)
https://news.detik.com/berita/d-4232434/harga-tanah-mahal-jadi-faktor-maraknya-konflik-bertetanggaBagikan Berita Ini
0 Response to "Harga Tanah Mahal Jadi Faktor Maraknya Konflik Bertetangga"
Post a Comment