Search

Ini Ketentuan dan Persyaratan Penetapan Kebutuhan Khusus CPNS 2018

Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional dikoordinasikan oleh Menteri yang membidangi urusan Pemuda dan Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II

Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;

b. Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;

c. Selain persyaratan sebagaimana tersebut huruf b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:

1) usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;

2) bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;

3) bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;

4) memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga HonorerKategori II Tahun 2013, dan 5) memiliki Kartu Tanda Penduduk. d. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut huruf c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;

e. Mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;

f. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;

g. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;

h. Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.

Let's block ads! (Why?)

https://m.liputan6.com/bisnis/read/3638378/ini-ketentuan-dan-persyaratan-penetapan-kebutuhan-khusus-cpns-2018

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Ketentuan dan Persyaratan Penetapan Kebutuhan Khusus CPNS 2018"

Post a Comment

Powered by Blogger.