Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jelang pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, banyak masyarakat yang mempertanyakan syarat apa saja untuk melamar CPNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengumumkan persyaratan dasar bagi melamar CPNS, melalui rilis resminya pada Senin (17/9/2018) malam, yang diterima Tribunnews.com.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id - Ini Cara Bikin Akun di Situs SSCN
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/17/ini-sembilan-syarat-dasar-pelamar-cpns-2018Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Sembilan Syarat Dasar Pelamar CPNS 2018"
Post a Comment