JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan suami artis Tamara Blezynski, Teuku Rafly Pasya, Jumat (14/9/2018).
Melalui Rafly, KPK menelusuri aset dari tersangka kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN pada 2006 hingga 2010. Kasus ini menjerat perusahaan PT Tuah Sejati sebagai tersangka.
Pada pemeriksaan Rafly, penyidik mengklarifikasi pembelian rumah di Kemang Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
"Terkait pemeriksaan saksi Teuku Rafly Pasya untuk tersangka PT. TS (Tuah Sejati) diklarifikasi penyidik terkait kronologis pembelian rumah di Kemang Galaxy," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat.
Menurut Febri, kepada penyidik Rafly mengaku membeli rumah tersebut dari pengembang.
"Yang bersangkutan menyampaikan membeli dari pengembang. Kami menduga, aset tersebut sebelumnya telah dibeli oleh PT TS yang jadi tersangka dalam kasus ini,"tutur Febri.
Penyidikan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dari kasus sebelumnya, yang menjerat empat orang.
Mereka adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini.
Baca juga: Kasus Suap Dermaga Sabang, KPK Panggil Mantan Suami Artis Tamara Bleszynski
Sementara, soal modus penyimpangannya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan ada tiga hal yang jadi indikasi KPK.
Pertama, soal penunjukan langsung, kedua ihwal yang sejak awal sudah dipersiapkan jadi pelaksana pembangunan, dan ketiga, adanya penggelembungan harga dalam penyusunan Harga Pokok Satuan (HPS).
Dari dugaan korupsi ini, Nindya Karya, dan Tuah Sejati diduga menerima laba senilai Rp 94,58 miliar. Dengan rincian Nindya Karya menerima Rp 44,68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp 49,90 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/14/16560421/ini-yang-ditelusuri-kpk-lewat-mantan-suami-tamara-bleszynski
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini yang Ditelusuri KPK lewat Mantan Suami Tamara Bleszynski"
Post a Comment