Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas korupsi proyek e-KTP. Dari kasus itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebagaimana uang yang dia peroleh dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Ya kami pikirkan untuk PK, kita lihat perubahannya seperti apa," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta saat mendampingi Setya Novanto menjadi saksi di persidangan atas terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, Jumat (14/9/2018).
Disinggung mengenai kapan pihaknya akan mengajukan PK, Maqdir mengatakan masih merumuskan terlebih dahulu poin-poin PK nantinya. Selain itu, dia mengatakan masih melihat putusan dan jalannya sidang terkait korupsi tersebut.
"Nanti kalau mau kita akan ada rumusan PK itu lihat putusan-putusan yang lain cuma enggak tahu saya kapan,” tukasnya.
https://www.liputan6.com/news/read/3644108/setya-novanto-pertimbangkan-ajukan-pk-kasus-e-ktpBagikan Berita Ini
0 Response to "Setya Novanto Pertimbangkan Ajukan PK Kasus E-KTP"
Post a Comment