Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tipikor Polresta Depok telah memerika mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, Kamis kemarin. Nur Mahmudi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 15 jam, dari pukul 08.30 hingga 23.40 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, selama dalam pemeriksaan Nur Mahmudi dicecar sebanyak 60 pertanyaan.
"Ada 60 lebih pertanyaan yang disampaikan, berkaitan dengan perizinan dan juga masalah proses anggaran seperti apa, garis besarnya seperti itu. Kemudian penyidik juga beri hak tersangka, haknya seperti makan siang, salat, dinner, dan pemeriksaan didampingi oleh penasihat hukum," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/9/2018).
Dalam kasus ini, Argo mengatakan sudah ada 80 orang saksi atas kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
"Sudah ada sekitar 80-an saksi yang diperiksa, yaitu saksi ahli, dan ada petunjuk yang didapatkan nanti akan kita cek kembali apakah masih ada keterangan saksi lain yang dimintai keterangan. Seandainya sudah cukup akan segera kita berkas, kita kirim ke kejaksaan," kata Argo.
Lebih lanjut perihal tak ditahannya politisi PKS itu, Argo mengatakan kalau hal itu tak wajib dilakukan. Sebab, polisi melihat Nur Mahmudi sangat koperatif dalam kasus ini.
"Subjektivitas penyidik ya. Dan tidak wajib, tidak harus, tapi itu subjektivitas penyidik ya, yang bersangkutan kooperatif pada saat dimintai keterangan. Itu semua adalah kewenangan penyidik terhadap tersangka," pungkas Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi: Meski Jadi Tersangka, Nur Mahmudi Tak Wajib Ditahan"
Post a Comment