Search

Israel Mau Bongkar 180 Rumah Warga Palestina

JawaPos.com - Pengadilan Israel segera mendukung pelaksaan untuk menghancurkan Desa Khan Al Ahmar yang menjadi rumah bagi 180 warga Palestina. Dilansir Al Jazeera pada Kamis, (6/9), Palestina dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mengutuk keputusan pengadilan Israel yang secara paksa mengusir penduduk di sana.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, Otoritas Palestina yang berbasis di Ramallah mengatakan, keputusan untuk meruntuhkan desa Khan Al Ahmar secara efektif memotong Yerusalem Timur yang diduduki dari bagian barat lainnya. "Keputusan ilegal ini menyingkap DNA kolonial lembaga-lembaga Israel yang bekerja untuk menyita tanah Palestina secara efektif mengasingkannya dari Tepi Barat dan membunuh semua harapan untuk masa depan negara Palestina yang berdekatan," katanya.

Desa Khan Al Ahmar terletak beberapa kilometer dari Yerusalem di tengah dua pemukiman ilegal Israel, Maale Adumim dan Kfar Adumim, yang ingin dikembangkan oleh pemerintah Israel. Penghapusan Desa Badui memungkinkan pemerintah Israel untuk memotong Tepi Barat menjadi dua.

Israel
Israel terus memperluas wilayahnya dengan menghacurkan desa-desa Palestina (Reuters)

Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman memuji keputusan hakim di Twitter yang menyebutnya berani. "Khan Al Ahmar akan dievakuasi. Saya mengucapkan selamat kepada para hakim Mahkamah Agung atas keputusan berani mereka. Tidak ada yang di atas hukum. Tidak ada yang dapat mencegah kami mengkonsolidasikan kedaulatan kami," kata Lieberman.

Sementara itu di desa tersebut, warga menghadiri protes setelah putusan, dengan putus asa. "Kami telah melalui semua prosedur di pengadilan, sekarang kami tidak dapat melakukan apa-apa lagi. Jika ada yang bisa mencegah pembongkaran, itu adalah proses politik," kata Tawfiq Jabareen, seorang pengacara bagi masyarakat.

Penduduk Desa Khan Al Ahmar adalah anggota suku Bedouin Jahalin yang diusir dari tanah mereka di Gurun Negev oleh militer Israel pada 1950-an. Mereka mengungsi dua kali lebih banyak sebelum mereka menetap di Khan Al Ahmar, jauh sebelum pemukiman ilegal di sekitarnya ada.

Komunitas kecil dari 40 keluarga tinggal di tenda-tenda dan gubuk-gubuk pada apa yang diklasifikasikan oleh Kesepakatan Oslo 1993 sebagai Area C, yang menyumbang 60 persen dari area Tepi Barat dan berada di bawah kendali administrasi dan keamanan total Israel.

Keputusan pengadilan sebagian besar didasarkan pada premis bahwa desa itu dibangun tanpa izin Israel, yang Palestina katakan tidak mungkin diperoleh karena perluasan permukiman ilegal Yahudi Yahudi di sana. Pada awal Juli, buldoser Israel menghancurkan sejumlah tenda dan bangunan lain di Khan Al Ahmar, yang memicu konfrontasi dengan penduduk setempat.

Direktur kelompok hak-hak Israel B'Tselem Hagai El-Ad mengatakan, putusan pengadilan tak adil, tidak bermoral, dan keterlaluan. "Keputusan ini hanya menunjukkan Pengadilan Tinggi Israel bekerja bukan untuk melayani keadilan tetapi hanya bekerja dalam pelayanan pendudukan," katanya.

(ina/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/internasional/06/09/2018/israel-mau-bongkar-180-rumah-warga-palestina

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Israel Mau Bongkar 180 Rumah Warga Palestina"

Post a Comment

Powered by Blogger.