Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan Jaksa Agung M Prasetyo membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) Tahun Anggaran 2019. Pada rapat itu Kejaksaan Agung mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp 2.976.246.119.144.
"Kami meminta usulan tambahan pagu anggaran sebesar Rp 2.976.246.119.144," kata Prasetyo di saat rapat kerja dengan Komisi III, Kamis (13/9/2018).
Menurut dia, pagu anggaran lembaga pimpinannya sebesar Rp 6.146.271.982.000 belum mencukupi biaya kebutuhan riil seluruh program Kejaksaan Agung. Tambahan anggaran itu diperlukan, khususnya, untuk biaya operasional pegawai.
"Terutama untuk belanja operasional pegawai," ujar Prasetyo.
Dia memaparkan, anggaran tersebut mencakup penambahan pada sejumlah program. Khususnya pada dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, pendidikan dan pelatihan aparatur, dan permasalahan hukum di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan, dan keamanan.
"Jadi total anggaran Rp 9 sekian triliun ya," ucap Jaksa Agung Prasetyo.
Selain dengan Kejaksaan Agung, Komisi III juga rapat bersama Kemenkum HAM, Sekjen Mahkamah Agung, dan BNPT. Tiga lembaga itu juga mengajukan anggaran pada DPR.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejaksaan Agung Minta Anggaran Tambahan Rp 2,976 Triliun ke DPR"
Post a Comment