Sampai saat ini, sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang menyandang status tersangka dugaan suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
"Ada yang begitu tersangka partai langsung memecat, langsung PAW-kan, harapan saya kalau kemudian partai melakukan itu ya kekosongan kekuasaan itu tidak terjadi. Jadi tetap berjalan dengan baik," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).
Kemarin KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan penetapan APBD Kota Malang tahun 2015. Penetapan tersangka massal ini menambah jumlah tersangka sebelumnya.
Lembaga antirasuah itu diketahui sudah menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang pada Maret 2018 lalu. Para wakil rakyat 'Kota Apel' itu diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton terkait pengesahan APBD 2015.Agus melanjutkan, penetapan 41 tersangka ini harus dibarengi dengan respons partai dengan melakukan PAW. Setelah itu diharapkan DPRD Kota Malang bisa kembali bekerja normal.
Menurut Agus, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga telah mengeluarkan tiga diskresi menyikapi masalah di DPRD Kota Malang agar tak terjadi kekosongan dan bisa kembali menjalankan tugasnya.
"Jadi langsung dilakukan PAW. Saya pikir Pak Mendagri sudah mengeluarkan banyak dikresi, tiga dekrasi kalau tidak salah. Mudah-mudahan kekosongan itu tidak mengganggu jalannya pemerintahan," ujarnya.
Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono, Wakil Ketua DPRD Kota Malang HM. Zainudin, Wiwie Hendri Astuti, dan Rahayu Sugiarti.
Kemudian Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Sukarno, H. Abdul Rachman.
Lalu Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjajyono, Een Ambarsari.Selain itu, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.
Sementara itu, empat anggota DPRD Kota Malang yang tak ditetapkan sebagai tersangka adalah Tutuk Haryani Subur Triono, Priyatmoko, dan Abdurahman.
Tak hanya anggota dewan, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni. (osc)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180904140217-12-327498/kpk-minta-partai-ganti-41-anggota-dprd-malang-tersangka-suapBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Minta Partai Ganti 41 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap"
Post a Comment