Search

KPU Akan Minta Partai Tegakkan Pakta Integritas Larangan Eks ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirim surat kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2019, hari ini.

Surat tersebut menyinggung soal temuan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai bakal calon legislatif ( bacaleg) mantan narapidana korupsi, serta komitmen partai terhadap pakta integritas yang telah mereka tandatangani, yang bunyinya tidak akan mencalonkan bacaleg mantan narapidana korupsi.


Langkah mengirim surat tersebut, merupakan hasil kesepakatan dari tiga lembaga penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), usai ketiganya melakukan pertemuan, Rabu (5/9/2018).

Baca juga: Ini Penyebab Munculnya Pemilih Ganda pada DPS Menurut KPU

"Menyampaikan temuan-temuan di lapangan, yang pada pokoknya adalah pengajuan bacaleg itu kan oleh parpol, pimpinan parpol sudah menandatangani pakta integritas," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Dalam surat tersebut, KPU akan meminta partai politik untuk menegakkan pakta integritas yang telah mereka tandatangani sebelum masa pencalonan legislatif.

Menurut Viryan, pakta integritas dalam hal ini bertindak sebagai regulasi, bukan lagi komitmen. Sehingga harus dipatuhi.

"Itu bukan komitmen, itu regulasi. Aspek etik yang diformalkan, jadi pakta integritas. Pakta integritas itu di pasal 4 (Peraturan KPU) diatur, lampirannya ada pimpinan parpol tanda tangan," terang Viryan.

Baca juga: Ini Kesepakatan KPU, Bawaslu, dan DKPP soal Polemik Bacaleg Eks Koruptor

Meski demikian, KPU mengapresiasi partai politik di tingkat pusat yang tidak mendaftarkan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg.

Sejauh ini, bacaleg mantan narapidana korupsi diajukan oleh partai di level provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk itu, KPU meminta partai di level tersebut untuk tidak melanggar pakta integritas yang juga telah mereka tandatangani.

"Masih ada (bacaleg mantan napi korupsi) di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Kami mengharapkan pimpinan parpol tingkat pusat agar dapat menyampaikan pimpinan (parpol) tingkat kabupaten kota terkait ketentuan (larangan mantan napi korupsi nyaleg) ini," tuturnya.

Untuk diketahui, formulir pakta integritas itu berisi tiga poin. Di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/06/17084031/kpu-akan-minta-partai-tegakkan-pakta-integritas-larangan-eks-koruptor-nyaleg

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Akan Minta Partai Tegakkan Pakta Integritas Larangan Eks ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.