TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI memberikan kesempatan pimpinan partai politik yang belum menandatangani prasasti deklarasi kampanye damai Pemilu 2019 untuk menandatangani.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, menanggapi keinginan Partai Demokrat (PD) untuk menandatangani komitmen kampanye damai.
"Apabila ada pimpinan partai hadir dalam deklarasi, tetapi tidak tandatangan, dan sekarang mau ikut tandatangan tetap akan difasilitasi oleh KPU," ujar Hasyim, dalam keterangannya, Rabu (26/9/2018).
Untuk itu, dia meminta Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mendatangi kantor KPU RI di Jakarta Pusat.
Nantinya, pihak lembaga penyelenggara pemilu itu akan memfasilitasi pihak Partai Demokrat apabila berkeinginan menandatangani.
"Silahkan hadir ke kantor KPU dan tandatangan deklarasi kampanye damai. Yang tandatangan ketum atau sekjen partai, silahkan hadir ke KPU, ketum atau sekjen partai yang mau tandatangan," kata dia.
Dia menjelaskan, tandatangan prasasti deklarasi kampanye damai itu merupakan bentuk sukarela dan partisipatif dari partai politik peserta Pemilu 2019.
Mestinya tandatangan dilakukan pada saat deklarasi kampanye damai di Lapangan Monas, Minggu (23/9/2018).
Apabila tidak mau tandatangan, maka dia mengartikan ada dua makna. Makna pertama, dimaknai hadir tetapi tidak setuju dengan materi deklarasi kampanye damai atau dapat dimaknai tidak hadir dalam deklarasi.
Sebelumnya, SBY dan Partai Demokrat walk out dari acara deklarasi kampanye damai Pemilu 2019 yang digelar di Monas, Minggu (23/9/2019). Dampak dari WO dari karnaval kampanye damai ini, Demokrat tak ikut meneken komitmen kampanye damai.
Namun, Partai Demokrat (PD) tetap akan menandatangani komitmen kampanye damai apabila KPU memang mewajibkan.
http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2018/09/26/kpu-ri-fasilitasi-partai-demokrat-tandatangani-prasasti-deklarasi-kampanye-damaiBagikan Berita Ini
0 Response to "KPU RI Fasilitasi Partai Demokrat Tandatangani Prasasti Deklarasi ..."
Post a Comment