TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, pada Kamis (20/9/2018).
Penetapan DCT itu disesuaikan dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
"Penetapan DCT itu dilakukan oleh KPU dalam rapat tertutup," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, Selasa (18/9/2018).
Dua hari menjelang penetapan DCT, dia menjelaskan, seluruh berkas caleg di semua tingkatan sudah masuk. Saat ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan sampai bagian akhir.
Untuk caleg di tingkat DPD, kata dia, pihaknya masih menunggu sampai dengan satu hari sebelum waktu penetapan. Hal ini, karena ada putusan MK yang mengatakan pengurus parpol tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
MK mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. Dikabulkannya permohonan itu, maka pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Untuk caleg di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI itu masih ada tindak lanjut atas putusan MA yang mengatakan pasal tentang larangan mantan terpidana korupsi yang diatur di PKPU dibatalkan.
MA memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bacaleg di Pemilu 2019.
"Jadi sekarang proses yang sudah selesai itu harus kita teliti lagi karena ada putusan-putusan tersebut, baik putusan MK untuk DPD RI maupun putusan MA untuk DPD, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Jadi itu hanya rapat tertutup saja," kata dia.
Setelah itu, pihaknya berencana mempublikasikan penetapan DCT, pada Kamis sore atau malam. Nantinya, akan dipublikasikan berapa banyak DCT yang sudah ditetapkan.
Untuk nomor urut, kata dia, tidak dilakukan pengambilan nomor urut bagi calon anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini, karena nomor urut sudah diatur langsung maka tidak perlu pengundian.
Namun, untuk pasangan capres-cawapres, karena nomor urut pasangan calon itu belum ditetapkan maka KPU RI melakukan pengundian nomor urut untuk capres dan cawapres, pada Jumat (21/9/2018).
Berselang dua hari setelah penetapan dan pengumuman DCT, akan dilakukan kampanye. Kampanye digelar serentak untuk pasangan capres-cawapres dan caleg di semua tingkatan mulai 23 September 2018-13 April 2019.
Dia menambahkan, kampanye akan dilangsungkan selama enam setengah bulan. Di mana di dalamnya ada 21 hari waktu kampanye melalui media massa cetak dan elektronik.
"Jadi saya ingin ingatkan kepada peserta pemilu undang-undang sudah mengatur untuk kampanye melalui media massa cetak dan elektronik itu nanti dibiayai oleh negara, jadi KPU menyediakan pembiayaan menjadi itu jadi yang lainnya enggak boleh," katanya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/18/kpu-tetapkan-dct-pileg-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Tetapkan DCT Pileg 2019"
Post a Comment